Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

88

memberikan masukan atau hasil pengawasan kepada lembaga
penegak hukum secara obyektif dan konstruktif.
12) Aparat Penegak Hukum melaksanakan penegakan hukum
secara tegas, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif,
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum
dan kemanfaatan bagi masyarakat untuk membangun
kepercayaan masyarakat.
13) Kepolisian, Kejaksaan, Badan Peradilan dan Komisi
Pemberantasan Korupsi, mendorong aparat penegak hukum
untuk senantiasa mengedepankan integritas, kredibilitas dan
profesionalitas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dengan
cara menerapkan reward and punishment secara obyektif,
transparan, dan seimbang.
14) Para advokad dalam menjalankan profesinya menjunjung
tinggi kode etik profesi advokad, dengan memegang teguh nilai-
nilai obyektifitas dalam rangka mewujudkan tujuan hukum yang
berkeadilan, kepastian hukum, dan berkemanfaatan bagi
masyarakat.
15) Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media Massa,
mendorong lembaga penegak hukum dan aparat penegak
hukum agar dalam melaksanakan penegakan hukum, untuk
senantiasa konsisten mengedepankan nilai kebenaran dan
keadilan berdasarkan hukum, dengan memberikan himbauan,
saran masukan, kritik membangun, serta pemberitaan yang
obyektif dan membangun.
16) Masyarakat berpartisipasi aktif dalam membangun
integritas, kredibilitas dan profesionalitas aparat penegak hukum
dengan tidak memberikan peluang terjadinya penyimpangan
dalam pelaksanaan penegakan hukum.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15