Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

87

Hukum (Kepolisian, Kejaksaaan, Badan Peradilan) untuk
melakukan pembenahan internal, dengan melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap kelemahan-kelemahan
dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum.
8) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi mendorong lembaga-lembaga penegak
hukum untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dan
sistem AKIP dengan sebaik-baiknya, dengan mengoptimalkan
evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (AKIP) dan
mempublikasikan hasil evaluasi secara transparan.
9) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian,
Kejaksaan, Badan Peradilan, serta Lembaga Advokad,
meningkatkan kerjasama penegakan hukum secara intensif
dengan negara-negara lain dalam rangka penguatan dan
peningkatan kualitas sumber daya aparat penegak hukum,
melalui penguatan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri
dan lembaga-lembaga penegak hukum di negara lain, serta
lembaga pendidikan tinggi di luar negeri.
10) Kepolisian, Kejaksaan, Badan Peradilan dan Komisi
Pemberantasan Korupsi, meningkatkan independensi
penegakan hukum, dengan mengoptimalkan pengawasan dan
pengendalian internal terhadap kinerja aparat penegak hukum
melalui penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian
masing-masing institusi, serta menerapkan sistem pelaporan
hasil pengawasan dan pengendalian secara transparan.
11) Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Kepolisian, Komisi
Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komisi Ombusment, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Swadaya Masyarakat,
dan Media Massa, mengoptimalkan pengawasan eksternal
terhadap kinerja aparatur penegak hukum, dengan melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan penegakan hukum, serta
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14