Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

86

dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga
Pendidikan, Akademisi, Pakar dan Lembaga Swadaya
Masyarakat, meningkatkan wawasan dan pengetahuan aparat
penegak hukum agar lebih progresif dan visioner, serta tanggap
terhadap perkembangan yang terjadi baik pada saat ini maupun
pada masa mendatang, dengan menyelenggarakan berbagai
seminar dan lokakarya di bidang hukum dan hak asasi manusia,
serta bidang pertanian tanaman pangan terkait dengan
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam
mendukung kebijakan ketahanan pangan yang bertumpu pada
produksi pangan dalam negeri.
5) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Peradilan,
meningkatkan dan mengoptimalkan kajian-kajian tentang
kelemahan kelembagaan, meliputi struktur lembaga, mekanisme
pembinaan karir, penempatan dan penilaian kerja, pengawasan
dan pengendalian, penghargaan, sanksi, dan aspek manajemen
kepegawaian lainnya, dengan melibatkan Lembaga Pengawasan
Eksternal (Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial,
Komisi Ombusment), para pakar dan akademisi, Lembaga
Swadaya Masyarakat, serta Tokoh Masyarakat untuk
mendapatkan masukan-masukan yang lebih obyektif.
6) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Komisi O m budsm ent mendorong dan
memberikan masukan kepada lembaga penegak hukum untuk
melakukan perbaikan berdasarkan prioritas yang ditentukan,
dengan melakukan pengawasan dan evaluasi kelemahan-
kelemahan penegakan hukum.

7) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi
Kejaksaan, serta Komisi Yudisial mendorong dan memberikan
rekomendasi masukan kepada Pimpinan Lembaga Penegak
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13