Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

73

        Rakyat Daerah untuk meningkatkan anggaran serta penyediaan
        sarana dan prasara yang memadai dalam mendukung
        pelaksanaan penegakan hukum dalam upaya perlindungan
        lahan pertanian pangan berkelanjutan.
        3) Menguatnya political will Pemerintah Daerah dalam
        implementasi pembangunan daerah yang memberikan porsi
        besar terhadap sektor pertanian pangan, dengan tidak
        menggunakan lahan pertanian pangan dalam penyediaan lahan
        untuk pembangunan sektor lainnya.

       Subyek pada strategi penguatan political will pemimpin
penyelenggara negara yang berkaitan dengan bidang pertanian dalam
mendukung penegakan hukum meliputi: (1) Supra Struktur, terdiri
atas: Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (2) Infra Struktur, terdiri atas:
Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, dan Kelompok Usaha
Tani; serta, (3) Sub Struktur, adalah Masyarakat.

       Adapun obyek pada strategi ini adalah Pemerintah, Dewan
Perwakilan Rakyat, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Sedangkan metode yang digukanan dalam
mendukung strategi ini adalah: optimalisasi, koordinasi, capacity
building, dan partisipasi.

b. Strategi - II: Melengkapi produk hukum yang menjadi dasar
dalam penegakan hukum di bidang pertanian

        Dalam strategi melengkapi produk hukum ini, akan berkaitan
dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Daerah yang mengatur penetapan lahan pertanian pangan
berkelanjutan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan
dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16