Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

BAB II
                                    LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
         Cita-cita bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD Negara

Tahun 1945 yakni, adanya kehidupan yang merdeka, bersatu dan berdaulat,
adil dan makmur. Pemerintah Indonesia senantiasa berupaya mewujudkan
tujuan nasional sejak kemerdekaan yakni, melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Sebagai implementasinya bangsa Indonesia
melaksanakan pembangunan nasional secara bertahap untuk memenuhi
kesemuanya itu termasuk dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi
penduduknya di manapun berada, utamanya melalui pengembangan produk
pangan lokal.

         Indonesia sebagai bangsa yang besar dan bermartabat tentunya tidak
rela bila di masa depan kebutuhan pangannya selalu tergantung pasokan
negara luar. Impor pangan dilakukan hanya sebagai alternatif terakhir untuk
mengisi kesenjangan antara produksi pangan dan kebutuhan dalam negeri,
serta diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan kepentingan para produsen
pangan di dalam negeri, yang mayoritas petani skala kecil, juga kepentingan
konsumen khususnya kelompok miskin. Sumber kekayaan alam yang
melimpah harus diberdayakan secara optimal guna mencukupi kebutuhan
pangan bagi rakyatnya. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan tentang
pangan yang mengacu dan berlandaskan kepada paradigma nasional.

         Paradigma Nasional menuntut nilai-nilai dan aturan normatif sebagai
instrumen dasar dalam pengelolaan dan pemberdayaan pangan lokal. Nilai-
nilai yang terkandung dalam paradigma nasional adalah nilai-nilai yang luhur
dan mulia yang digali dari bumi pertiwi. Paradigma nasional meliputi
Pancasila, UUD Negara Tahun 1945, Wawasan Nusantara, Ketahanan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14