Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

49

e. Politik.  Peranan kelembagaan Pemerintahan melalui

kebijakan politik menjadi sangat penting dalam rangka

m em berdayakan produk pangan lokal, sehingga pemanfaatan dan

pengelolaan sumber kekayaan alam dapat dirasakan kemanfaatannya

secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pasang surutnya

ketahanan pangan di Indonesia tidak lepas dari kebijakan-kebijakan

yang ada. Beberapa kebijakan yang terkait dengan pangan sudah

kadaluarsa, sehingga berpotensi merugikan para petani. Salah

satunya adalah UU no 7 tahun 1996 tentang mengamanatkan bahwa

Pemerintah bersama masyarakat mewujudkan ketahanan bagi seluruh

rakyat Indonesia. Artinya adalah baik diminta maupun tidak diminta

setiap komponen bangsa berkewajiban menyelenggarakan dan

m engadakan kegiatan ketahanan pangan. Namun di sisi lain juga

mengandung kebijakan yang terlampau liberal di bidang pangan yang

berakibat masuknya impor pangan begitu deras masuk ke tanah air,

sehingga produk pangan lokal kalah bersaing.

f. E ko n o m i. Berkembangnya kegiatan perekonomian membawa
konsekuensi semakin besarnya permintaan akan tanah untuk berbagai
keperluan pemukiman, kawasan industri, jalan dan lain-lain. Keadaan
ini menyebabkan terjadinya alih fungsi (konversi) lahan pertanian
pangan. Alih fungsi lahan dari pertanian menjadi non pertanian,
terutama di Pulau Jawa, tidak hanya merusak sistem irigasi yang
sudah terbangun, tetapi juga semakin menurunkan produktivitas
tenaga kerja di perdesaandengan meningkatnya rumah tangga petani
gurem. Jika hal itu dibiarkan, sangat sulit untuk menurunkan angka
kemiskinan di perdesaandan mengendalikan migrasi ke kota-kota
besar sehingga pada gilirannya akan membebani dan memperburuk
permasalahan di perkotaan. Terjadinya alih fungsi lahan pertanian ini
akan berdampak sistemik pada ketahanan pangan nasional.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10