Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

84

13) Pemerintah melakukan sinkronisasi (vertikal) dan
harmonisasi (horisontal) terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang tumpang tindih dan bertentangan
satu dengan lainnya. Seperti: disinkronisasi antara UU No.5
Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria dengan UU No.25
Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal jo PP 77 Tahun 2007,
sinkronisasi antara UU No.41 Tahun 2009 tentang PLPB dengan
UU No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
14) Pemerintah melaksanakan Revitalisasi Program
Pembaruan Agraria Nasional dengan melaksanakan beberapa
agenda dan langkah sebagai berikut:

         a) Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai
         pintu payung hukum dalam memberlakukan reforma
         agraria yang diselaraskan dengan PP No.11 Tahun 2010
         Tentang Penertiban Tanah Terlantar.
         b) Badan Pertanahan Nasional mendata lahan lahan
         tidur milik negara dan milik swasta yang terlantar,
         diagunkan, konflik atau sengketa kepemilikan.
         c) BPN dan Kementerian Pertanian melakukan
         pendataan kepemilikan lahan sempit yang dimiliki oleh
         petani, untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat.
         d) Mendistribusikan tanah-tanah negara yang terlantar
         kepada para petani miskin dan buruh tani, melalui
         Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN).
         e) Melakukan pembebasan tanah-tanah terlantar yang
         dikuasai swasta (HGU). Kemudian dijadikan cadangan
         lahan pertanian pangan dalam bentuk Bank Tanah. Bank
         Tanah ini kemudian diberdayakan dengan sistem
         kepemilikan secara kredit bagi kelompok usaha tani
         daerah.
   11   12   13   14   15   16   17   18