Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

80

mengakses permodalan, pengetahuan tentang pangan, teknologi
pangan, dan pemasaran hasil produksi pangan lokal.
8) Kementerian Pertanian bekerja sama dengan
Kementerian Perindustrian, Kementerian Ristek serta
Pemerintah Daerah memberikan bantuan stimulan beberapa
komoditas pangan kepada masyarakat perdesaan, berupa
pemberian bantuan secara gratis benih-benih pangan lokal, bibit
ternak disesuaikan dengan potensi alam yang ada di wilayah
masing-masing, begitu juga bantuan sarana-prasarana
pendukungnya, ya k n i: pupuk, pestisida, peralatan dan mesin.
9) Kementerian Pertanian bekerja sama dengan
Kementerian Ristek dan Teknologi dalam kegiatan penelitian dan
pengembangan terkait dengan peningkatan produksi pangan
lokal baik berupa alat-alat pertanian maupun benih dan bibit
pangan unggulan.
10) Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Pemerintah
Daerah, Perguruan Tinggi, lembaga penelitian dan perusahaan
besar yang berada di sekitar perdesaanmengadakan
peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat petani
dan peternak di desa tersebut melalui kegiatan bimbingan teknis.
11) Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pemasaran
produksi pangan lokal seperti pasar hewan, pasar desa dan
pasar kecamatan yang letaknya mudah dijangkau dari desa-
desa.
12) Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan
Perbankan menyediakan fasilitas skim kredit khusus untuk
masyarakat perdesaan dengan persyaratan yang ringan dan
adanya penjaminan serta proses yang mudah dan cepat. Skim
kredit khusus adalah pemberian subsidi bunga kredit yang
merupakan selisih antara bunga yang diterima Perbankan
dengan bunga yang dibayar oleh petani.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17