Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

79

         secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan terkait
         dengan program tersebut.
         b) Melakukan restrukturisasi kelembagaan atau
         kelompok petani agar dapat berperan lebih besar dan
         menjadi pengawas terhadap kegiatan pemberdayaan
         terhadap masyarakat desa.
         c) Menetapkan bahwa setiap masyarakat yang
         berprofesi sebagai petani harus masuk ke dalam lembaga
         atau kelompok tani yang ada untuk memudahkan
         pembinaan dan pengembangan baik personil maupun
         kelembagaan.
         d) Membuat penilaian setiap tahun bagi lembaga atau
         kelompok tani yang berprestasi untuk menjadi lembaga
         atau kelompok tani andalan, serta memberikan
         penghargaan berupa insentif maupun peningkatan
         pembinaaan.
         e) Memfatisilitasi komunikasi antar lembaga atau
         kelompok tani Indonesia dengan lembaga atau kelompok
         tani negara lain, guna menambah wawasan baik
         pengetahuan maupun pengalaman, khususnya dalam
         program pemberdayaan masyarakat perdesaan.
         f) Mendorong tumbuhnya lembaga atau kelompok
         tani yang memproduksi pangan lokal yang merupakan
         unggulan di daerah masing-masing, sehingga akan
         mencul sentra-sentra pangan lokal di berbagai tempat.
7) Kementerian Pertanian melakukan kerja sama yang
intensif dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah, Perguruan Tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha,
Perbankan, dan pihak lembaga jasa keuangan (perusahaan
lessing) lainnya untuk mempermudah masyarakat di desa dalam
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16