Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
79
secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan terkait
dengan program tersebut.
b) Melakukan restrukturisasi kelembagaan atau
kelompok petani agar dapat berperan lebih besar dan
menjadi pengawas terhadap kegiatan pemberdayaan
terhadap masyarakat desa.
c) Menetapkan bahwa setiap masyarakat yang
berprofesi sebagai petani harus masuk ke dalam lembaga
atau kelompok tani yang ada untuk memudahkan
pembinaan dan pengembangan baik personil maupun
kelembagaan.
d) Membuat penilaian setiap tahun bagi lembaga atau
kelompok tani yang berprestasi untuk menjadi lembaga
atau kelompok tani andalan, serta memberikan
penghargaan berupa insentif maupun peningkatan
pembinaaan.
e) Memfatisilitasi komunikasi antar lembaga atau
kelompok tani Indonesia dengan lembaga atau kelompok
tani negara lain, guna menambah wawasan baik
pengetahuan maupun pengalaman, khususnya dalam
program pemberdayaan masyarakat perdesaan.
f) Mendorong tumbuhnya lembaga atau kelompok
tani yang memproduksi pangan lokal yang merupakan
unggulan di daerah masing-masing, sehingga akan
mencul sentra-sentra pangan lokal di berbagai tempat.
7) Kementerian Pertanian melakukan kerja sama yang
intensif dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah, Perguruan Tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha,
Perbankan, dan pihak lembaga jasa keuangan (perusahaan
lessing) lainnya untuk mempermudah masyarakat di desa dalam