Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

83

8) Pemerintah memberikan bantuan yang bersifat makro
seperti peraturan ekspor bagi produk yang akan diekspor,
perijinan usaha, tata niaga, pengembangan transportasi dan
pemasaran kepada industri pangan skala besar. Sedangkan bagi
industri skala kecil dan menengah selain memberikan bantuan
yang bersifat makro juga memberikan bantuan pengembangan
sumber daya manusia, permodalan, bantuan teknologi,
manajemen serta pemasaran sehingga mampu meningkatkan
efisiensi produksi dan berorientasi kepada pasar.
9) Pemerintah Daerah menertibkaan ijin-ijin lokasi yang tidak
sesuai dengan peruntukkannya dan menyalahi tata ruang serta
menegakkan law enforcement terhadap pelanggaran yang
terjadi. Penyidik pegawai negeri sipil pada Kementerian Terkait
berkoordinasi dengan penyelidik Polri.
10) Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Badan
Informasi Geospasial (BIG) dan Pemerintah Daerah memetakan
atas lahan-lahan pertanian yang produktif yang akan dilindungi
keberadaan dan keberlanjutannya dengan memperhatikan
potensi dan keberagaman sumberdaya pertanian pada masing-
masing wilayah. Pemetaan ini diselaraskan dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah kemudian ditetapkan sebagai lahan
pertanian tetap yang tidak bisa dialih fungsikan.
11) Pemerintah Daerah mengeluarkan dan menetapkan
Peraturan Daerah yang mengatur lebih lanjut tentang larangan
alih fungsi lahan pertanian dengan disertai sanksi hukum
terhadap pelanggaran alih fungsi lahan pertanian yang tidak
sesuai dengan tata ruang.
12) Pemerintah Daerah melalui instansi terkait melakukan
sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan Pemerintah
Daerah tentang hukuman baik denda maupun kurungan bagi
pelanggar alih fungsi lahan pertanian.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18