Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

77

membangun dan memperkuat jaringan dan hubungan antara
komunitas produsen pangan lokal setempat dan memberikan
informasi tentang kebijakan-kebijakan pembangunan pangan
lokal yang diprogramkan oleh Pemerintah. Untuk itu para
pendamping dituntut harus memiliki pengetahuan dan
kemampuan mengenai bagaimana bekerja dengan individu-
individu dalam konteks masyarakat lokal, maupun bagaimana
bekerja, bersinergi dan bekerja sama dengan berbagai lembaga
masyarakat yang bergerak di bidang pangan agar tercapai hasil
yang lebih optimal.
2) Kementerian Pertanian melakukan koordinasi secara
intensif tentang program pemberdayaan masyarakat pada setiap
jenjang Pemerintahan, yaitu : Pemerintah pusat, provinsi,
kabupaten, kecamatan dan desa untuk menyelaraskan
kebijakan, strategi dan upaya-upaya dalam pencapaian produksi
pangan guna mengurangi ketergantungan pangan impor dalam
rangka kemandirian bangsa.
3) Kementerian Pertanian bekerja sama dengan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan masyarakat perdesaanbaik
melalui pendidikan dan pelatihan formal maupun non formal,
dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan pemberdayaan
kelembagaan masyarakat, pengetahuan produksi pangan lokal
maupun pengetahuan dan keterampilan dalam memasarkan
produknya. Peningkatan pengetahuan masyarakat dilakukan
mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini, sekolah menengah
umum dan kejuruan di setiap desa sampai dengan kecamatan.
4) Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah
melaksanakan kemitraan usaha dengan BUMN/BUMD baik
dalam pemberian bantuan teknis usaha maupun dalam
pemberian bantuan permodalan yang diperlukan oleh para
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14