Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
70
6) Penegakan hukum . kerjasama penegakan hukum atau
pemberian sangsi dalam implementasi pembangua.nan sistem
pangan terutama dalam bidang ketersediaan, keterjangkauan
maupun konsumsi pangan dalam dilakukan lebih efektif apabila
dilakukan bersama oleh supra strutur, infra struktur dan sub
struktur sesuai dengan peran dan wewenangnya masing - masing.
7) Pengawasan. Kerjasama keamanan pembangunan sistem
pangan dapat dilakukan juga dalam bidang pengawasan sehingga
masing-masing pihak saling memberikan informasi dan secara
tidak langsung saling mengawasi, sehingga pengawasan akan
lebih efektif.
27. Upaya
Agar strategi tersebut dapat terwujud perlu adanya upaya-upaya sebagai
berikut :
a. Dari strategi ke-1, Membuat payung hukum dalam setiap
kerjasama keamanan pembangunan sistem pangan komponen
bangsa berupa MOU (memorandum of understanding) atau berupa
kesepakatan bersama dalam menguatkan dan memotivasi kerjasama
untuk meningkatkan ketahanan pangan. Upaya yang dapat ditempuh
meliputi :
1) Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian bersama
dengan kementerian lainnya dan lembaga serta komponen bangsa
lainnya membuat membuat MOU atau kesepakatan bersama dalam
ketersediaan pangan. Kementrian pertanian dan TNI telah
melakukan MOU dalam bidang ketahanan pangan, selanjutnya
ditindak lanjuti oleh Asisten Teritorial Mabes TNI bekerjasama
dengan Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan
dalam pengembangan peternakan di perbatasan. Selain itu di
tingkat kewilayahan, Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan
telah melakukan kerjasama dibidang ketersediaan padi dengan