Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

71

Kodam VII / Wirabuana dengan Kesepakatan Bersama tanggal 17
Januari 2011 dan 21 November 2011 untuk pelaksanaan kegiatan
tahun 2012 seluas 2400 Ha (100 Ha per Kabupaten/Kota). ( lihat
tabel 3 dan 4 ). Upaya serupa diharapkan dilakukan juga oleh Polri
dengan kementrian pertanian dengan model dan rencana aksi yang
hampir sama dengan jajaran TNI. Upaya kerjasama berupa
kesepakatan bersama jajaran Polri dari mulai tingkat Mabes Polri
sampai satuan Kepolisian terdepan yaitu Polsek atau sub sektor.

2) Pemerintah .dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan
Perindustrian melakukan kerjasama keamanan pembangunan
sistem pangan ini melalui pembuatan kesepakatan bersama
dengan kementerian pertanian sesuai dengan fungsi yang terkait.
Meskipun selama ini sudah ada wadah yang memfasilitasi hal
tersebut, karena dengan adanya keterbatasan aturan atau sistem
yang belum terpadu yang terkendala aturan atau undang- undang
atau ego sektoral yang muncul dilapangan, maka kesepakatan
bersama merupakan jalan keluar dalam rangka menengahi dan
mempercepat peningkatan ketahanan pangan. Perpres Nomor 32
tahun 2011 tentang MP3EI (Masterplan Percepatan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia ), Badan Ketahanan Panngan,
Dewan Ketahanan Pangan, merupakan payung hukum secara
global dalam pembangunan sistem pangan yang masih bersifat
umum.

3) Pemerintahan Daerah dengan instansi dan lembaga yang
ada di daerah masing-masing membuat MOU atau kesepakatan
bersama dalam melaksanakan kerjasama pembangunan sistem
pangan di wilayah masing-masing berdasarkan potensi dan
kemampuan wilayahnya masing-masing. Tidak perlu tergantung
pada ada atau tidak adanya MOU atau kesepakatan kesatuan di
atasnya.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10