Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

75

a) Kerjasama bidang ketersediaan pangan TNI

diharapkan tidak hanya melakukan kerjasama ketahanan

pangan di perbatasan saja dalam bidang kesehatan hewan

seperti yang telah dilakukan dalam bentuk Nota

Kesepahaman dalam kesepakatan bersama antara Aisten

Territorial Mabes TNI dengan Dirjen Peternakan dan

Kesehatan Hewan. Tetapi Kesepakatan Bersama seperti ini

bisa dilakukan oleh Dirjen Lainnya di Kementrian Pertanian

dengan satuan wilayah TNI di tingkat Provinsi maupun

Kabupaten dan Kota. Kerjasama dilakukan dengan melihat

potensi dan sumber daya alam serta potensi yang ada di

masing - masing wilayah.

b) Kerjasama bidang keterjangkauan pangan juga

dimungkinkan untuk dilakukan kerjasama antara TNI dan

Kementrian Pertanian dan jajarannya. Misalnya dalam

distribusi pangan, terutama untuk distribusi pangan di

beberapa wilayah kepulauan atau daerah terpencil bisa

menggunakan pesawat atau kapal angkatan laut sehingga

pengendalian harga dapat dikontrol serta bantuan pangan

dan pemasarannyapun dapat berjalan

c) Dalam    konsumsi      pangan,                terutama

penganekaragaman konsumsi pangan, TNI dapat melakukan

kerjasama dalam bentuk pemberian sosialisasi kepada

masyarakat diseluruh pelosok Indonesia melalui program

pembinaan teritorial oleh Babinsa. Atau dengan kata lain

Babinsa dapat merangkap sebagai penyuluh ketahanan

pangan setelah melalui pelatihan dan pemberian

pengetahuan praktis.

2) Kerjasama Polri dengan Kementrian Pertanian.

a) Kepolisian Negara Republik Indonesia juga

diharapkan  melakukan     kerjasama              keamanan

pembangunan sistem pangan seperti halnya yang

dilakukan TNI. Kerjasama tingkat Mabes Polri ini
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14