Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
75
a) Kerjasama bidang ketersediaan pangan TNI
diharapkan tidak hanya melakukan kerjasama ketahanan
pangan di perbatasan saja dalam bidang kesehatan hewan
seperti yang telah dilakukan dalam bentuk Nota
Kesepahaman dalam kesepakatan bersama antara Aisten
Territorial Mabes TNI dengan Dirjen Peternakan dan
Kesehatan Hewan. Tetapi Kesepakatan Bersama seperti ini
bisa dilakukan oleh Dirjen Lainnya di Kementrian Pertanian
dengan satuan wilayah TNI di tingkat Provinsi maupun
Kabupaten dan Kota. Kerjasama dilakukan dengan melihat
potensi dan sumber daya alam serta potensi yang ada di
masing - masing wilayah.
b) Kerjasama bidang keterjangkauan pangan juga
dimungkinkan untuk dilakukan kerjasama antara TNI dan
Kementrian Pertanian dan jajarannya. Misalnya dalam
distribusi pangan, terutama untuk distribusi pangan di
beberapa wilayah kepulauan atau daerah terpencil bisa
menggunakan pesawat atau kapal angkatan laut sehingga
pengendalian harga dapat dikontrol serta bantuan pangan
dan pemasarannyapun dapat berjalan
c) Dalam konsumsi pangan, terutama
penganekaragaman konsumsi pangan, TNI dapat melakukan
kerjasama dalam bentuk pemberian sosialisasi kepada
masyarakat diseluruh pelosok Indonesia melalui program
pembinaan teritorial oleh Babinsa. Atau dengan kata lain
Babinsa dapat merangkap sebagai penyuluh ketahanan
pangan setelah melalui pelatihan dan pemberian
pengetahuan praktis.
2) Kerjasama Polri dengan Kementrian Pertanian.
a) Kepolisian Negara Republik Indonesia juga
diharapkan melakukan kerjasama keamanan
pembangunan sistem pangan seperti halnya yang
dilakukan TNI. Kerjasama tingkat Mabes Polri ini