Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
72
4) Perguruan Tinggi dengan Kementerian Pertanian maupun
Kementerian Perdagangan dan Perindustrian membuat MOU atau
kesepakatan bersama dalam kerjasama penelitian produksi
pangan, distribusi pangan, kualitas dan kuantitas pangan,
penganekaragaman pangan, serta gizi pangan. Meskipun dilihat
dari hubungan secara struktural maupun fungsional Perguruan
Tinggi dengan Kementerian tidak memiliki hubungan langsung
dalam tugas pokok dan fungsi. Tetapi dilapangan hubungan
tersebut diperlukan dalam rangka meningkatkan ketahanan
pangan.
5) Perusahaan dengan Kementerian Pertanian maupun
kementerian terkait lainnya mengadakan MOU atau kesepakatan
bersama produksi domestik pangan, pemenuhan cadangan pangan
nasional, ketidaktergantungan pada pangan impor, distribusi
pangan, perdagangan/pemasaran pangan, bantuan pangan,
penganekaragaman pangan.
6) Masyarakat dengan kementerian atau lembaga yang terkait
mengadakan MOU atau Kesepakatan bersama menjaga cadangan
pangan nasional, ketidaktergantungan pada pangan impor,
penganekaragaman pangan .
b. Dari strategi ke-2, Pemberian arah yang jelas pada kerjasama
keamanan pembangunan sistem pangan komponen bangsa melalui
peletakan pada kebijakan jangka panjang sampai rencana kegiatan
tahunan kementrian dan lembaga maupun seluruh komponen
bangsa. Upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Direktif/kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Menko
Perekonomian bersama Kementerian Pertanian mempersiapkan
tentang arahnya baik dalam RPJM maupun MP3EI dalam
pembangunan sistem pangan terutama dalam kerjasama
kemanannya. Sehingga pengelolaan keamanan .pembangunan