Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

72

         4) Perguruan Tinggi dengan Kementerian Pertanian maupun
          Kementerian Perdagangan dan Perindustrian membuat MOU atau
          kesepakatan bersama dalam kerjasama penelitian produksi
          pangan, distribusi pangan, kualitas dan kuantitas pangan,
          penganekaragaman pangan, serta gizi pangan. Meskipun dilihat
         dari hubungan secara struktural maupun fungsional Perguruan
         Tinggi dengan Kementerian tidak memiliki hubungan langsung
         dalam tugas pokok dan fungsi. Tetapi dilapangan hubungan
         tersebut diperlukan dalam rangka meningkatkan ketahanan
          pangan.

         5) Perusahaan dengan Kementerian Pertanian maupun
         kementerian terkait lainnya mengadakan MOU atau kesepakatan
         bersama produksi domestik pangan, pemenuhan cadangan pangan
         nasional, ketidaktergantungan pada pangan impor, distribusi
         pangan, perdagangan/pemasaran pangan, bantuan pangan,
         penganekaragaman pangan.

         6) Masyarakat dengan kementerian atau lembaga yang terkait
         mengadakan MOU atau Kesepakatan bersama menjaga cadangan
         pangan nasional, ketidaktergantungan pada pangan impor,
         penganekaragaman pangan .

b. Dari strategi ke-2, Pemberian arah yang jelas pada kerjasama
keamanan pembangunan sistem pangan komponen bangsa melalui
peletakan pada kebijakan jangka panjang sampai rencana kegiatan
tahunan kementrian dan lembaga maupun seluruh komponen
bangsa. Upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:

         1) Direktif/kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Menko
         Perekonomian bersama Kementerian Pertanian mempersiapkan
         tentang arahnya baik dalam RPJM maupun MP3EI dalam
         pembangunan sistem pangan terutama dalam kerjasama
         kemanannya. Sehingga pengelolaan keamanan .pembangunan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11