Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

73

proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,
mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan atau
mengubah bentuk beras, jagung, kedele.gula dan daging sapi .
oleh setiap kementrian/ lembaga/ instansi pusat maupun daerah,
mempertimbangkan kerjasama yang dapat diwujudkan antar
daerah dengan potensi sumber kekayaan alam yang saling
mendukung dan kelestarian lingkungan.

2) Konsistensi seluruh kementrian/lembaga/instansi dalam
kerjasama keamanan pembangunan sistem pangan dalam
mempedomani arah yang ada dalam RJPM mupun MP3EI yang
sudah jelas sehingga kerjasama kemanan proses menghasilkan,
menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,
mengemas kembali dan atau mengubah bentuk beras, jagung,
kedele.susu dan daging sapi baik secara struktural maupun
fungsional dapat tercapai sesuai harapan. Contoh kerjasama
keamanan pangan dalam bidang ketersediaan pangan secara
fungsional yang sudah terarah diantranya adalah kerjasama antara
daerah dan perguruan tinggi menurut data dari P2KP tentang
pengembangan pangan lokal mendukung pangkin di 10 kabupaten
pada 9 provinsi dan pendamping Perguruan Tinggi telah menindak
lanjuti kerjasama fungsional ini diantaranya Universitas Santo
Thomas dengan Provinsi Riau telah bekerja sama dalam
diversifikasi pangan dalam bentuk sagu rendang dan mie sagu dari
bahan pangan lokal sagu. Universitas Santos Thomas dengan
Provinsi Lampung telah bekerjasama dalam diversifikasi pangan
dalam bentuk oyek dari bahan pangan lokal ubi kayu. Universitas
Jember dengan Provinsi Jawa Timur bekerjasama dalam
diversifikasi dalam bentuk beras cerdas dari bahan pangan lokal
ubi kayu. Universitas Jember kerjasama dengan Provinsi DIY
bekerjasama dalam diversifikasi pangan dalam bentuk Tiwul
Instans dan Mie sehat dari bahan pangan lokal ubi kayu.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12