Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

          Sementara hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah meliputi : (a),
pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
menjadi kewenangan; (b), kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan
sumber daya alam; dan (c), pengelolaan perizinan bersama dalam
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.

f. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.

         RPJPN merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan
Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Penjabaran tersebut diwujudkan dalam bentuk rumusan visi, misi dan
arah Pembangunan Nasional.

         Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Undang-Undang
tentang RPJP Nasional adalah untuk : (a), mendukung koordinasi antar-
pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional; (b), menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang,
antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; (c),
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan; (d), menjamin tercapainya penggunaan
sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan (e),
mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

         RPJP Nasional sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia
untuk melakukan penataan kembali berbagai upaya pembangunan dalam
jangka waktu 20 tahun mendatang, termasuk dalam konteks perwujudan
ketahanan pangan nasional. Salah satu arah pencapaian sasaran-sasaran
pokok pembangunan yang tercantum dalam RPJP Nasional ialah
kemandirian pangan agar dapat dipertahankan pada tingkat aman dan dalam
kualitas gizi yang memadai, serta tersedianya instrumen jaminan pangan
untuk tingkat rumah tangga. Sistem ketahanan pangan dibangun sampai
   10   11   12   13   14   15   16   17