Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya, serta mampu membebaskan diri
dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

d. Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme.

          Undang-Undang ini merupakan turunan dari Tap MPR Nomor
XI/MPR/1998 dan bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara
yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh
dan penuh tanggung jawab, termasuk dalam mewujudkan tata kelola
kebijakan di sektor pangan. Oleh karena itu, perlu diletakkan asas-asas
penyelenggaraan negara dengan menaati asas-asas umum
penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya, yaitu : 1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; 3. Asas Kepentingan Umum; 4.
Asas Keterbukaan; 5. Asas Proporsionalitas; 6. Asas Profesionalitas; dan 7.
Asas Akuntabilitas.

e. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah.

         Sesuai dengan Amanat UUD NRI 1945, Pemerintah Daerah
berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas
kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta
masyarakat. Dalam konteks upaya memantapkan Kepemimpinan Nasional di
daerah guna mendukung perwujudan ketahanan pangan, dalam pasal 17
diatur mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber kekayaan alam yang
meliputi : (a), kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan,
pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian; (b), bagi hasil atas
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan (c),
penyerasian lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi lahan.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17