Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

a. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Undang-Undang ini menyatakan bahwa kebutuhan akan pangan

merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak

asasi setiap rakyat Indonesia. Selain itu, pangan yang aman, bermutu,

bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup menjadi prasyarat utama yang

harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang

memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan dan berperan dalam

meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Terkait upaya memantapkan Kepemimpinan Nasional di daerah guna

mendukung perwujudan ketahanan pangan, pada pasal 60 dinyatakan

bahwa “pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang pangan

kepada pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku”. Hal ini menjadi payung hukum bagi segenap jajaran

kepemimpinan nasional di daerah untuk menetapkan kebijakan dan regulasi

yang mendorong terciptanya ketersediaan, ketercukupan dan keterjangkauan

pangan di tingkat lokal.                .

Dalam perkembangannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996,

karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan

kondisi eksternal dan internal, demokratisasi, desentralisasi, globalisasi,

penegakan hukum, maka selanjutnya telah direvisi dengan Undang-Undang

yang baru yang telah ditetapkan oleh DPR pada tanggal 18 Oktober 2012,

dengan beberapa perubahan diantaranya pada Undang-Undang Pangan

Nomor 7 tahun 1996 tentang pemenuhan kebutuhan pangan hanya di tingkat

rumah tangga, maka di Undang-Undang yang baru di tingkat perseorangan,

dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi,

dan kearifan lokal secara bermartabat.

Selanjutnya dalam hal cadangan pangan untuk menghadapi masalah

kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat,

Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa berkewajiban

mengelola, menguasai dan menyediakan pangan sesuai tingkatannya.

Dalam Undang-Undang yang baru juga mengatur perlunya dibentuk

lembaga baru yang bertanggung jawab kepada presiden guna mewujudkan

kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional. Dimana lembaga

dapat mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan khusus
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17