Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
a. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Undang-Undang ini menyatakan bahwa kebutuhan akan pangan
merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak
asasi setiap rakyat Indonesia. Selain itu, pangan yang aman, bermutu,
bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup menjadi prasyarat utama yang
harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang
memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan dan berperan dalam
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Terkait upaya memantapkan Kepemimpinan Nasional di daerah guna
mendukung perwujudan ketahanan pangan, pada pasal 60 dinyatakan
bahwa “pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang pangan
kepada pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku”. Hal ini menjadi payung hukum bagi segenap jajaran
kepemimpinan nasional di daerah untuk menetapkan kebijakan dan regulasi
yang mendorong terciptanya ketersediaan, ketercukupan dan keterjangkauan
pangan di tingkat lokal. .
Dalam perkembangannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996,
karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan
kondisi eksternal dan internal, demokratisasi, desentralisasi, globalisasi,
penegakan hukum, maka selanjutnya telah direvisi dengan Undang-Undang
yang baru yang telah ditetapkan oleh DPR pada tanggal 18 Oktober 2012,
dengan beberapa perubahan diantaranya pada Undang-Undang Pangan
Nomor 7 tahun 1996 tentang pemenuhan kebutuhan pangan hanya di tingkat
rumah tangga, maka di Undang-Undang yang baru di tingkat perseorangan,
dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi,
dan kearifan lokal secara bermartabat.
Selanjutnya dalam hal cadangan pangan untuk menghadapi masalah
kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat,
Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa berkewajiban
mengelola, menguasai dan menyediakan pangan sesuai tingkatannya.
Dalam Undang-Undang yang baru juga mengatur perlunya dibentuk
lembaga baru yang bertanggung jawab kepada presiden guna mewujudkan
kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional. Dimana lembaga
dapat mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan khusus