Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
Dengan kata lain, kesejahteraan dan keamanan masyarakat yang semakin
meningkat akan memperkokoh Ketahanan Nasional.
Dalam definisi yang lain, Ketahanan Nasional diartikan sebagai
kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam
menghadapi dan mengatasi segala TAHG baik yang datang dari luar maupun
dalam negeri, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Sedangkan
sebagai konsepsi, Ketahanan Nasional merupakan pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek
kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan
Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan Wawasan Nusantara.
Dari kedua penjelasan tersebut, jelaslah bahwa Ketahanan Nasional
memiliki kedudukan yang penting dalam memantapkan Kepemimpinan
Nasional di daerah guna mendukung ketahanan pangan, yaitu sebagai
landasan konsepsional strategis dan berfungsi sebagai metode pembinaan
kehidupan nasional. Kedua hal ini pada hakikatnya merupakan suatu metode
komprehensif dan integral dalam merumuskan kebijaksanaan dan strategi
terkait ketahanan pangan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
dan keamanan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali, sehingga pada
gilirannya nanti dapat berkontribusi terhadap kemandirian bangsa secara
keseluruhan.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
bersumber dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan
merupakan penjabaran lebih lanjut dari UUD NRI Tahun 1945. Terdapat sejumlah
peraturan perundang-undangan terkait yang menjadi pedoman bagi upaya
memantapkan Kepemimpinan Nasional di daerah guna mendukung ketahanan
pangan, di antaranya adalah sebagai berikut: