Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

         Dengan kata lain, kesejahteraan dan keamanan masyarakat yang semakin
         meningkat akan memperkokoh Ketahanan Nasional.

                   Dalam definisi yang lain, Ketahanan Nasional diartikan sebagai
         kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan
         nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang
         mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam
         menghadapi dan mengatasi segala TAHG baik yang datang dari luar maupun
         dalam negeri, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
         bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Sedangkan
         sebagai konsepsi, Ketahanan Nasional merupakan pengembangan kekuatan
         nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
         keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek
         kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan
         Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan Wawasan Nusantara.

                  Dari kedua penjelasan tersebut, jelaslah bahwa Ketahanan Nasional
         memiliki kedudukan yang penting dalam memantapkan Kepemimpinan
         Nasional di daerah guna mendukung ketahanan pangan, yaitu sebagai
         landasan konsepsional strategis dan berfungsi sebagai metode pembinaan
         kehidupan nasional. Kedua hal ini pada hakikatnya merupakan suatu metode
         komprehensif dan integral dalam merumuskan kebijaksanaan dan strategi
         terkait ketahanan pangan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
         dan keamanan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali, sehingga pada
         gilirannya nanti dapat berkontribusi terhadap kemandirian bangsa secara
         keseluruhan.

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.
         Berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

bersumber dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan
merupakan penjabaran lebih lanjut dari UUD NRI Tahun 1945. Terdapat sejumlah
peraturan perundang-undangan terkait yang menjadi pedoman bagi upaya
memantapkan Kepemimpinan Nasional di daerah guna mendukung ketahanan
pangan, di antaranya adalah sebagai berikut:
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16