Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

kepada BUMN di bidang pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan,
penyimpanan dan/atau distribusi pangan pokok dan pangan lainnya yang
ditetapkan pemerintah.

         Hal lain yang juga diatur dalam Undang-Undang yang baru yaitu
dalam hal impor pangan hanya dapat dilakukan jika produksi pangan dalam
negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Untuk pangan pokok misalnya : beras, jagung, dan kedele, impor hanya
dilakukan jika produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional
tidak mencukupi.

b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

         Keberhasilan pembangunan di daerah sangat dipengaruhi oleh
kualitas pemimpin di daerah tersebut. Sebagai proses awal pemilihan kepala
daerah maka partai politik akan melakukan rekruitmen bakal calon kepala
daerah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Pasal 29
Undang-Undang tersebut maka tugas partai politik dalam hal ini adalah
melakukan penjaringan bakal calon dari warga negara yang memenuhi
syarat dengan melalui proses kaderisasi secara demokratis guna
memperoleh calon yang berkualitas. Dalam tahap kaderisasi ini partai politik
dapat mengisi atau meningkatkan kemampauan calon pemimpin dengan
berbagai hal yang menyangkut penyelenggaraan pemerintah di daerah.

c. Tap MPR RI Nomor IX/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

         Tap MPR ini merupakan respons dan jawaban negara terhadap
agenda reformasi, serta persoalan pembangunan di berbagai bidang,
khususnya terkait penyelenggaraan negara oleh aparatur dan lembaga-
lembaga negara. Dalam ketetapan MPR ini dinyatakan bahwa
penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan
bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Selain itu,
untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17