Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

49

d. Ideologi. Terpenuhinya kebutuhan pangan dan nutrisi bagi seluruh
masyarakat Indonesia secara adil dan merata merupakan langkah nyata
pemerintah sebagaimana esensi Pancasila pada sila ke-2 yaitu
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan sila ke-5 yaitu Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar
negara dan falsafah pandangan hidup bangsa, sehingga kepemimpinan
nasional di daerah pun tentu harus mempedomani nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.

         Sesuai dengan landasan ideologi bangsa Indonesia, pencapaian
ketahanan pangan diarahkan oleh para pemimpin di lembaga eksekutif dan
legislatif, yang didukung oleh perangkat kebijakan serta optimalisasi seluruh
sumber daya alam dan manusia yang dimiliki bangsa Indonesia. Para
pemimpin di tingkat pusat dan daerah memiliki peran strategis dalam
merumuskan kebijakan serta menjalankan program aksi agar dapat
meningkatkan ketahanan pangan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

e. Politik. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun
2002 tentang Ketahanan Pangan menyebutkan bahwa ketahanan pangan
adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik, jumlah maupun mutunya, aman,
merata dan terjangkau. Dalam Pasal 10 dan 11 Peraturan Pemerintah
tersebut, disebutkan upaya yang dapat dilakukan untuk pencegahan dan
penanggulangan masalah pangan. Pasal 10 menyebutkan bahwa
Pencegahan Masalah Pangan dilakukan dengan memantau, menganalisis
dan mengevaluasi ketersediaan pangan; memantau, menganalisis dan
mengevaluasi faktor yang mempengaruhi ketersediaan pangan dan
merencanakan dan melaksanakan program pencegahan masalah pangan.

         Sedangkan dalam Pasal 11 disebutkan bahwa Penanggulangan
Masalah Pangan dilakukan dengan pengeluaran pangan apabila terjadi
kelebihan pangan, peningkatan produksi dan/atau pemasukan pangan
apabila terjadi kekurangan pangan; penyaluran pangan secara khusus
apabila terjadi ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan
pangan serta melaksanakan bantuan pangan kepada penduduk miskin.
Keputusan politik pemerintah untuk menerbitkan peraturan ini merupakan
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12