Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

30

dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa bidang ketahanan
pangan merupakan salah satu perumpunan urusan yang diwadahi dalam
bentuk Badan atau Kantor. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kebijakan
dan pencapaian sasaran pembangunan ketahanan pangan di tingkat lokal,
diperlukan peran aktif dan koordinasi yang sinergis antara Pemerintah
Daerah, DPRD, Dewan Ketahanan Pangan Provinsi/Kabupaten dan Kota,
serta pemangku kepentingan lainnya.

         Selain tantangan internal yang telah diuraikan di atas, peran
kepemimpinan nasional di daerah dihadapkan pada era perubahan sehingga
memerlukan kemampuan adaptasi yang lebih optimal dalam menjawab
perubahan tersebut. Terlebih lagi saat ini bangsa Indonesia tengah berada
dalam situasi transisi yang rentan dipengaruhi oleh isu dan keadaan global,
dan tentunya akan berdampak pada stabilitas nasional di berbagai bidang,
termasuk dalam aspek ketahanan pangan.

         Berbagai kondisi negatif yang terjadi saat ini merefleksikan masih
belum optimalnya proses pemantapan kepemimpinan nasional di daerah.
Seringkali pemimpin daerah, baik dari eksekutif maupun legislatif,
menunjukkan preseden buruk dengan menunjukkan keraguan pada saat
memprioritaskan suatu kebijakan dan mengambil keputusan, khususnya di
sektor pangan. Regulasi (pada aspek Peraturan Daerah maupun alokasi
anggaran di APBD) untuk sektor pangan masih belum menguntungkan para
petani, harga dan distribusi kebutuhan pangan masih sulit dikendalikan dan
peran swasta belum diatur secara efektif sehingga terlalu mendominasi.
Kondisi ini pada gilirannya tentu akan berimplikasi secara negatif terhadap
upaya peningkatan ketahanan pangan.

b. Implikasi Ketahanan Pangan terhadap Kemandirian Bangsa.
         Pangan merupakan komoditas strategis, bersifat politis dan menjadi

salah satu kebutuhan dasar manusia. Oleh karena itu, pangan bukan hanya
sekedar komoditas ekonomi tetapi juga menjadi komoditas politik yang
memiliki dimensi sosial cukup luas. Perlu diketahui bahwa ketahanan pangan
telah menjadi komitmen nasional berdasarkan peran strategisnya pada
pembangunan nasional dalam rangka menciptakan kemandirian bangsa.
   11   12   13   14   15   16   17   18