Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
29
Kepemimpinan nasional di daerah membutuhkan sumber daya manusia
(SDM) yang berkualitas, berkemampuan iptek yang dilandasi nilai-nilai ideologi
bangsa, serta dapat berinteraksi dengan komponen bangsa lainnya dalam
kehidupan bersama yang bermanfaat. Ketika aspek-aspek ini belum dapat
dioptimalkan, maka terdapat implikasi yang patut menjadi perhatian dalam
khususnya terhadap variabel ketahanan pangan dan variabel perwujudan
kemandirian bangsa.
a. Implikasi Kepemimpinan Nasional di Daerah terhadap Ketahanan
Pangan.
Dalam upaya peningkatan ketahanan pangan guna mewujudkan
kemandirian bangsa, maka bangsa Indonesia tentu membutuhkan peran
kepemimpinan nasional yang mampu melakukan pembenahan dan
optimalisasi kebijakan di sektor pangan nasional. Selain itu, ketahanan
pangan nasional merupakan isu strategis bagi Indonesia mengingat
kecukupan produksi, distribusi dan konsumsi pangan mempunyai dimensi
sangat luas dan terkait dengan dimensi sosial, ekonomi dan politik. Namun
demikian, aspek kepemimpinan (leadership) di Indonesia belum mampu
menjadi katalisator dalam upaya peningkatan ketahanan pangan, termasuk
dalam konteks peran kepemimpinan nasional di daerah. Padahal, mengingat
pentingnya kebutuhan akan pangan, para pemimpin di daerah hendaknya
dapat memprioritaskan pembangunan ketahanan pangan sebagai fondasi
pembangunan bagi sektor-sektor lainnya.
Pembangunan ketahanan pangan di tingkat lokal merupakan suatu
sistem yang kompleks dan melibatkan peran pemangku kepentingan dari
berbagai lintas sektoral. Pemerintah daerah dan DPRD merupakan
representasi kepemimpinan nasional di daerah yang memilki tanggung jawab
untuk mendorong masyarakat di daerah agar dapat bersama-sama
mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan. Pada dasarnya,
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota telah menyatakan bahwa bidang ketahanan pangan
adalah urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah di tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain itu, komitmen tersebut dipertegas