Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

29

         Kepemimpinan nasional di daerah membutuhkan sumber daya manusia
(SDM) yang berkualitas, berkemampuan iptek yang dilandasi nilai-nilai ideologi
bangsa, serta dapat berinteraksi dengan komponen bangsa lainnya dalam
kehidupan bersama yang bermanfaat. Ketika aspek-aspek ini belum dapat
dioptimalkan, maka terdapat implikasi yang patut menjadi perhatian dalam
khususnya terhadap variabel ketahanan pangan dan variabel perwujudan
kemandirian bangsa.

        a. Implikasi Kepemimpinan Nasional di Daerah terhadap Ketahanan
        Pangan.

                  Dalam upaya peningkatan ketahanan pangan guna mewujudkan
        kemandirian bangsa, maka bangsa Indonesia tentu membutuhkan peran
        kepemimpinan nasional yang mampu melakukan pembenahan dan
        optimalisasi kebijakan di sektor pangan nasional. Selain itu, ketahanan
        pangan nasional merupakan isu strategis bagi Indonesia mengingat
        kecukupan produksi, distribusi dan konsumsi pangan mempunyai dimensi
        sangat luas dan terkait dengan dimensi sosial, ekonomi dan politik. Namun
        demikian, aspek kepemimpinan (leadership) di Indonesia belum mampu
        menjadi katalisator dalam upaya peningkatan ketahanan pangan, termasuk
        dalam konteks peran kepemimpinan nasional di daerah. Padahal, mengingat
        pentingnya kebutuhan akan pangan, para pemimpin di daerah hendaknya
        dapat memprioritaskan pembangunan ketahanan pangan sebagai fondasi
        pembangunan bagi sektor-sektor lainnya.

                 Pembangunan ketahanan pangan di tingkat lokal merupakan suatu
        sistem yang kompleks dan melibatkan peran pemangku kepentingan dari
        berbagai lintas sektoral. Pemerintah daerah dan DPRD merupakan
        representasi kepemimpinan nasional di daerah yang memilki tanggung jawab
        untuk mendorong masyarakat di daerah agar dapat bersama-sama
        mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan. Pada dasarnya,
        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
        Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
        Daerah Kabupaten/Kota telah menyatakan bahwa bidang ketahanan pangan
        adalah urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah di tingkat
        Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain itu, komitmen tersebut dipertegas
   10   11   12   13   14   15   16   17   18