Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

25

pangan dapat dilaksanakan dengan baik, tepat sasaran dan berdampak nyata.
Terlebih lagi, Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan kemiskinan melalui
penerapan program ketahanan pangan seperti yang diamanatkan oleh Millenium
Development Goals (MDG), agar jumlah penduduk yang harus dientaskan dari
kemiskinan dapat mencapai 7 juta orang per tahun selama 10 tahun.15 Oleh karena
itu, sebelum melakukan elaborasi lebih dalam mengenai proses pemantapan
kepemimpinan nasional di daerah guna mendukung terwujudnya ketahanan pangan
dalam rangka kemandirian bangsa, maka pada bagian selanjutnya dalam tulisan ini
terlebih dahulu akan dilakukan analisis tingkat awal untuk mengetahui kondisi
kepemimpinan nasional di daerah saat ini, lalu bagaimana implikasinya terhadap
ketahanan pangan dan implikasi ketahanan pangan terhadap kemandirian bangsa,
serta permasalahan apa saja yang dihadapi terkait dengan kondisi tersebut.

12. Kondisi Kepemimpinan Nasional di Daerah saat ini.
         Pada era pemerintahan Orde Baru, kuatnya pengaruh pemerintah pusat

terhadap daerah dan sentralisasi pembangunan telah menciptakan ketergantungan
yang sangat besar dari daerah terhadap pusat. Pemerintah daerah jarang diberikan
kewenangan dan peran yang memadai dalam mengelola sumber kekayaan alam
serta pembangunan di daerahnya masing-masing. Seiring dengan lahirnya gerakan
reformasi, mulai bermunculan tuntutan dari berbagai daerah untuk mewujudkan
konsep penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

         Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemerintah memunculkan payung
hukum pelaksanaan otonomi daerah berupa Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini memberikan keleluasaan
kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.16 Dengan kata lain, melalui pelaksanaan otonomi
daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih besar agar mampu
bekerja secara efektif dan efisien dalam melayani dan merespon segala aspirasi

15 Ariani, Mewa. 2006. Penguatan Ketahanan Pangan Daerah Untuk Mendukung Ketahanan
Pangan Nasional. B o g o r: Pusat Analisis Sosek dan Kebijakan Pertanian.
16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16