Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

26

dan kebutuhan masyarakat, serta menyelesaikan permasalahan pada setiap sektor
kehidupan di daerahnya.

          Berbagai perkembangan dan perubahan tersebut, secara langsung menuntut
kualitas peran kepemimpinan nasional di daerah yang memiliki kapabilitas,
akseptabilitas dan integritas. Dengan kualitas ini, peran kepemimpinan nasional di
daerah yang direpresentasikan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dapat
membawa daerahnya mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat melalui tahapan-tahapan pembangunan yang terprogram, terarah dan
berkelanjutan. Namun demikian, realitas yang berkembang selama ini menunjukkan
kepada kita bahwa peran kepemimpinan nasional di daerah belum berjalan
sebagaimana mestinya. Hingga saat ini, peran kepemimpinan nasional di daerah
belum secara tegas dan efektif mendorong terwujudnya kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan tuntutan perkembangan lingkungan
strategis, termasuk dalam upaya mendukung ketahanan pangan guna mewujudkan
kemandirian bangsa.

         Dalam kaitannya dengan peningkatan ketahanan pangan, peran
kepemimpinan nasional di daerah sangat diperlukan untuk mengarahkan
masyarakat di tingkat lokal agar nantinya kebutuhan pangan dapat tersedia,
tercukupi dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di daerahnya masing-masing
sehingga mendukung terwujudnya ketahanan pangan di tingkat lokal maupun
nasional. Kondisi tersebut sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, dalam bab
VI Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa “Pemerintah Propinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan dan
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan di wilayahnya
masing-masing, dengan memperhatikan pedoman, norma, standar dan kriteria yang
ditetapkan pemerintah pusat". Selain itu, untuk memantapkan peran dan
memperkuat tanggung jawab kepemimpinan nasional di daerah dalam perwujudan
ketahanan pangan, telah ditetapkan kesepakatan bersama Gubernur/Ketua Dewan
Ketahanan Pangan Provinsi dalam Konferensi Dewan Ketahanan Pangan Tahun
2012 yang memuat pernyataan pentingnya berbagai program dan kegiatan
ketahanan pangan yang komprehensif serta berkesinambungan dalam rangka
memantapkan ketahanan pangan nasional.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17