Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

82

         Selain pendidikan politik, partai politik juga memiliki fungsi
untuk melakukan kaderisasi politik hingga ke tingkat daerah. Secara
otomatis, melalui kaderisasi politik yang dilakukan oleh partai, akan
terjadi proses seleksi dan penilaian terhadap individu yang terlibat
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, baik sebagai calon kepala
daerah maupun calon anggota DPRD. Proses kaderisasi yang
dilaksanakan oleh partai politik tersebut sebaiknya disesuaikan
dengan karakteristik dan potensi setiap daerah, sehingga para calon
kepala daerah dan anggota DPRD adalah individu yang benar-benar
memahami potensi serta persoalan daerah masing-masing. Dalam hal
ini, generalisasi pola kaderisasi partai politik di tingkat nasional harus
dihindari mengingat setiap daerah di Indonesia memiliki potensi dan
karakteristik yang beragam. Berkaitan dengan ketahanan pangan di
tingkat daerah, kaderisasi yang telah merujuk kepada potensi dan
karakteristik tiap daerah secara langsung akan berdampak pada
makin optimalnya pengelolaan pangan karena didukung oleh
kepemimpinan daerah yang memiliki pengetahuan serta kompetensi
yang memadai di sektor pangan.

4) Institusi partai politik memperbaiki proses rekrutmen dalam
pengajuan calon kepala daerah atau caleg DPRD, yakni melalui
serangkaian proses yang terbuka, terukur dan dapat
dipertanggungjawabkan. Dewasa ini, pengajuan calon kepala daerah
atau caleg DPRD lebih banyak ditentukan oleh faktor money politics,
sehingga kader ideologis partai tersalip oleh kader-kader instan yang
notabene memiliki modal finansial cukup besar. Hal ini perlu dicegah
guna menjamin proses rekrutmen dan suksesi kepala daerah tetap
sesuai dengan asas-asas demokrasi dan mengedepankan
kepentingan rakyat. Lebih lanjut lagi, pencegahan praktik manipulasi
dan kecurangan dalam proses rekrutmen dan suksesi kepala daerah
juga merupakan faktor penting untuk menghasilkan kepemimpinan
daerah yang kompeten, kredibel, berkualitas dan dapat
dipertanggungjawabkan baik secara etis maupun moral.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17