Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
79
setiap daerah dapat diselaraskan, baik antar-daerah maupun antara
daerah dengan pemerintah pusat.
5) Kepala Daerah dengan kontrol dari DPRD memperbaiki
mekanisme proses promosi dan penempatan pimpinan aparatur
birokrasi, khususnya pada sektor-sektor yang berkorelasi dengan
perwujudan ketahanan pangan. Satuan Kerja Perangkat Daerah atau
Dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan,
Kehutanan dan Badan Ketahanan Pangan Daerah merupakan instansi
strategis yang harus diisi oleh SDM berkualitas, terutama dari aspek
kompetensi, pengalaman dan rekam jejak kinerja selama berkarier.
Strategi ini berkaitan erat dengan strategi sebelumnya yang memiliki
esensi peningkatan kompetensi dan pengetahuan SDM aparatur
pemerintahan di daerah.
Sebagai bagian dari upaya untuk memantapkan kepemimpinan
nasional di daerah guna mendukung ketahanan pangan, para kepala
daerah dan anggota DPRD harus mampu mendayagunakan seluruh
satuan kerja di daerahnya secara optimal, efektif dan efisien. Proses
promosi dan penempatan pimpinan birokrasi hendaknya dilakukan
secara cermat, tidak didasari faktor like and dislike, serta ditujukan
untuk mengoptimalkan kinerja para pemimpin di daerah khususnya
guna mendukung ketahanan pangan. Dengan demikian, seluruh
instansi perangkat pemerintah daerah khususnya dinas-dinas terkait
diharapkan mampu menjabarkan rencana strategis dan
mengimplementasikan program kerja yang telah digariskan, untuk
mencapai tujuan ketahanan pangan daerah sehingga dapat
berkontribusi terhadap tercapainya ketahanan pangan nasional.
b. Upaya pada Strategi-2. Meningkatkan efektivitas rekrutmen dan
kaderisasi kepemimpinan nasional di daerah. Upaya yang dapat dilakukan
adalah :
1) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Kemenkumham
menyempurnakan tahapan proses seleksi dan verifikasi dalam