Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

79

         setiap daerah dapat diselaraskan, baik antar-daerah maupun antara
         daerah dengan pemerintah pusat.

          5) Kepala Daerah dengan kontrol dari DPRD memperbaiki
          mekanisme proses promosi dan penempatan pimpinan aparatur
          birokrasi, khususnya pada sektor-sektor yang berkorelasi dengan
          perwujudan ketahanan pangan. Satuan Kerja Perangkat Daerah atau
          Dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan,
          Kehutanan dan Badan Ketahanan Pangan Daerah merupakan instansi
          strategis yang harus diisi oleh SDM berkualitas, terutama dari aspek
          kompetensi, pengalaman dan rekam jejak kinerja selama berkarier.
          Strategi ini berkaitan erat dengan strategi sebelumnya yang memiliki
          esensi peningkatan kompetensi dan pengetahuan SDM aparatur
          pemerintahan di daerah.

                    Sebagai bagian dari upaya untuk memantapkan kepemimpinan
          nasional di daerah guna mendukung ketahanan pangan, para kepala
          daerah dan anggota DPRD harus mampu mendayagunakan seluruh
          satuan kerja di daerahnya secara optimal, efektif dan efisien. Proses
          promosi dan penempatan pimpinan birokrasi hendaknya dilakukan
          secara cermat, tidak didasari faktor like and dislike, serta ditujukan
          untuk mengoptimalkan kinerja para pemimpin di daerah khususnya
          guna mendukung ketahanan pangan. Dengan demikian, seluruh
          instansi perangkat pemerintah daerah khususnya dinas-dinas terkait
          diharapkan mampu menjabarkan rencana strategis dan
          mengimplementasikan program kerja yang telah digariskan, untuk
          mencapai tujuan ketahanan pangan daerah sehingga dapat
          berkontribusi terhadap tercapainya ketahanan pangan nasional.

b. Upaya pada Strategi-2. Meningkatkan efektivitas rekrutmen dan
kaderisasi kepemimpinan nasional di daerah. Upaya yang dapat dilakukan
adalah :

         1) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Kemenkumham
         menyempurnakan tahapan proses seleksi dan verifikasi dalam
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16