Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

86

3) Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah setempat
bersama para tokoh agama dan pihak terkait mengoptimalkan upaya
pembinaan mental dan spiritual yang ditujukan untuk perbaikan
integritas moral kepemimpinan nasional di daerah. Sejumlah upaya
memang telah dilakukan untuk memperbaiki moral dan etika aparatur
birokrasi di daerah, namun tetap saja masih banyak pejabat daerah
 (Gubernur, Bupati, Walikota, Eselon I dan II) yang tersangkut kasus
 hukum. Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa integritas moral
dan pembinaan mental serta spiritual masih terbatas pada upaya-
 upaya normatif tanpa adanya kongkritisasi pada level praktis dalam
 kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai nilai-
 nilai yang abstrak, perihal mengenai integritas moral seringkali
 diabaikan oleh para kepala daerah dan anggota DPRD, sehingga
 mengakibatkan banyaknya pelanggaran terhadap aturan perundang-
 undangan karena kurangnya tanggung jawab, etika dan moral para
 kepala daerah dan anggota DPRD.

          Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihak Kementerian
 Agama dan Pemerintah Daerah dapat menyusun suatu rangkaian
 program pembinaan mental dan spiritual yang kontemporer, dan
 disesuaikan dengan konteks saat ini agar tidak monoton, seperti
 program emotional spiritual quotion (ESQ), ceramah keagamaan dan
 konseling. Dalam mengimplementasikan program tersebut, dapat pula
 diberikan contoh-contoh kongkrit dalam melaksanakan pemerintahan
 di daerah agar para kepala daerah dan anggota DPRD memiliki
 gambaran nyata mengenai kaitan antara integritas moral dan etika
 dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban sebagai
 representasi dari kepemimpinan nasional di tingkat daerah.

4) Seluruh elemen civil society mulai dari para akademisi, unsur
media massa dan lembaga swadaya masyarakat memperkuat fungsi
kontrol eksternal untuk menjaga integritas moral kepemimpinan
nasional di daerah agar tetap berada pada koridor yang benar (on the
right track). Hal ini dapat dimulai dengan penguatan peran elemen-
elemen civil society yang secara khusus mengawasi agenda kebijakan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9