Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

infrastruktur, masalah subsidi dan peningkatan kesejahteraan petani.
Aspek koordinasi memiliki p'eran strategis dalam rangka menciptakan
sistem ketahanan pangan daerah yang efektif, sehingga seluruh
aktivitas pengelolaan pangan di daerah dapat dioptimalkan dan
didukung oleh kerjasama sinergis dari berbagai institusi di pusat
maupun daerah.

          Dukungan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan koordinasi
pengelolaan sektor pangan di daerah dapat dilakukan dengan
memberikan bantuan alokasi anggaran, dana hibah, maupun transfer
ilmu pengetahuan dan teknologi kepada satuan kerja pemerintah
daerah di seluruh wilayah Indonesia. Selain pemberian bantuan,
pemerintah pusat juga dapat memberikan pengawasan dan
pendampingan dalam pengelolaan di sektor pangan, agar proses
pembangunan ketahanan pangan di berbagai daerah dapat terlaksana
secara sinergis dan berkelanjutan, serta mencegah terjadinya ego-
sektoral dan tumpang-tindih kewenangan antar-institusi dalam rangka
mencapai kemandirian bangsa.

2) Kemendagri dan Kemenkumham bersama jajaran
 kepemimpinan nasional di daerah (Pemda dan DPRD) melakukan
sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan
khususnya yang menyangkut ketahanan pangan, agar tidak terjadi
multi-interpretasi peraturan dan disharmoni antar-instansi dalam
aplikasinya di lapangan. Proses ini dapat dilakukan dengan
membangun kerjasama antara DPRD sebagai institusi legislatif di
tingkat daerah yang memiliki kewenangan dalam merumuskan
kebijakan atau peraturan, dengan satuan kerja pemerintah daerah
yang terkait dengan persoalan di sektor pangan. Strategi ini mencakup
proses identifikasi peraturan, pilot test dari kebijakan baru yang akan
diimplementasikan dan Rapat Dengar Pendapat dengan berbagai
pihak terkait, serta dengan mendirikan forum komunikasi sebagai
wahana antar-lembaga untuk menindaklanjuti dinamika proses yang
terjadi selama proses perumusan kebijakan dan peraturan perundang-
undangan antara pemerintah daerah dan DPRD.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12