Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

36

    Kerugian negara akibat kegiatan ini diperkirakan sebesar Rp 30 trilyun
    per tahun, dengan estimasi 25% ikan di perairan Indonesia ditangkap
    secara illegal (perkiraan FAO, 2003) dari total potensi 6,4 juta ton berarti
    = 1,6 juta ton. Penanganan Illegal fishing belum optimal, hal ini ditandai
    dari masih banyaknya kapal asing melakukan penangkapan tanpa izin,
    melanggar ketentuan izin dan pemalsuan dokumen. Pelanggaran oleh
    kapal Indonesia juga terjadi cukup intensif, antara lain dokumen tidak
    lengkap, menyalahi fishing gorund, penggunaan bahan beracun dan
    lain-lain.
    Gangguan Illegal fishing terhadap kawasan konservasi perairan
    disebabkan sampai saat ini kawasan konservasi belum terpetakan
    dalam peta pelayaran internasional, sehingga pelanggaran-pelanggaran
    yang dilakukan sangat merugikan kawasan konservasi dan belum dapat
    dilakukan tindakan tegas menyangkut lemahnya perangkat aturan
    terkait posisi geografi kawasan konservasi. Dengan kondisi negara yang
    serba terbatas, terutama kekuatan laut untuk pengawasan dan operasi
    di laut, diperlukan sinergi antar aparat penegak hukum di laut dan
    kerjasama dengan pengelola kawasan konservasi. Sinergi dalam suatu
    kekuatan dan pengorganisasian sampai saat ini belum optimal
    pelaksanaanya, Fungsi pengadilan perikanan juga harus ditegakkan
    disertai upaya penyadaran diharapkan mampu mengikat pertahanan
    dan keamanan diwilayah laut, sehingga fungsi konservasi untuk
    pertahanan dan keamanan negara dapat dioptimalkan.

13. Implikasi Implementasi Wawasan Nusantara dalam Pengelolaan
     Kawasan Konservasi Perairan terhadap Kesadaran Politik
     Masyarakat Pesisir dan Kesadaran Politik Masyarakat Pesisir
     terhadap Ketahanan Nasional
          Kawasan konservasi perairan dalam pandangan wawasan

nusantara harus mampu diimplementasikan sebagai penggerak ekonomi,
kesejahteraan sosial masyarakat serta meningkatkan kesadaran politik
masyarakat pesisir. Kawasan konservasi mampu mengokohkan status
hukum kewilayahan utamanya bagi wilayah pulau-pulau kecil terluar yang
rentan dari ancaman disintegrasi dan penguasaan negara lain.
Implementasi wawasan nusantara dan peningkatan pendidikan politik
masyarakat pesisir menjadi bagian yang tidak dapat ditinggalkan dalam
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13