Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

23

praktis). Selanjutnya, definisi tentang PBL yang populer adalah seperti yang
dikemukakan pada “Brundtland Report1, Our Common Future (WCED, 1987)
yaitu: Pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang
memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan
generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.

         Lebih lanjut, studi WCED (1987) mengungkapkan bahwa perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan sumberdaya pesisir dan lautan yang selama
ini dijalankan bersifat sektoral dan terpilah-pilah. Padahal karakteristik dan
alamiah ekosistem pesisir dan lautan yang secara ekologis saling terkait satu
sama lain termasuk dengan ekosistem lahan atas. Hal ini mensyaratkan
bahwa pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan lautan secara optimal
dan berkelanjutan hanya dapat diwujudkan melalui pendekatan terpadu dan
holistik. Pengelolaan wilayah pesisir terpadu dinyatakan sebagai proses
pemanfaatan sumberdaya pesisir dan lautan serta ruang mengindahkan
aspek konservasi dan keberlanjutannya (Bengen, 2004). Pemanfaatan
sumberdaya pesisir dan laut yang tidak memenuhi kaidah-kaidah
pembangunan yang berkelanjutan secara signifikan mempengaruhi
ekosistemnya. Pemanfaatan sumberdaya pesisir untuk tujuan pembangunan
nasional akan dapat berhasil jika dikelola secara terpadu (Integrated Coastal
Zone Management, ICZM). Apabila perencanaan dan pengelolaan
sumberdaya pesisir dan lautan tidak dilakukan secara terpadu, maka
dikhawatirkan sumberdaya tersebut akan rusak bahkan punah, sehingga
tidak dapat dimanfaatkan untuk menopang keseimbangan pembangunan
nasional dalam mewujudkan bangsa yang maju, adil dan makmur.

         Soewarso (1982) menyatakan bahwa Implementasi Wasantara
merupakan upaya mengembangkan kekuatan nasional yang secara
signifikan memperkuat ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan. Dengan demikian Implementasi Wasantara terhadap
pengelolaan kawasan konservasi perairan merupakan upaya
mengembangkan kekuatan kawasan perairan sebagai penunjang kekuatan
nasional yang signifikan mensejahterakan dan menciptakan keamanan demi
mencapai tujuan nasional. (Mulyana & Dermawan, 2008).
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14