Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
89
c) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pertemuan
reguler untuk membahas rencana pembangunan di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil dengan melibatkan pemangku
kepentingan
d) Menerapkan langkah-langkah untuk meningkatkan sinergitas
antar instansi pemerintah dan masyarakat dengan melibatkan
seluruh unsur sistem manajemen yang ada didalamnya, baik
Negara, Bangsa, Pemerintah sebagai Manager maupun
masyarakat sebagai penerima. Persoalan belum adanya
keterpaduan kebijakan perlu dilakukan akselerasi dalam
penyusunan kebijakan yang tidak hanya mengandalkan dari
penentu kebijakan ditingkat atas saja (top down) melainkan perlu
memperhatikan aspirasi masyarakat, selanjutnya masyarakat
perlu didorong partisipasinya dalam perumusan perencanaan
kebijakan politik maupun dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan.
e) Mengaktifkan Komisi Nasional Pengkajian Stok Ikan (Komnas
Kajiskan) dan Komisi Nasional Konservasi Laut (Komnaskolaut).
f) Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan masukan dan
asistensi teknis kepada bappeda dalam rangka mengefektifkan
fungsi koordinasi perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil di daerah
g) Mewujudkan keterpaduan perencanaan dan melakukan gap
analysis untuk terobosan kebijakan yang memadukan bottom up
dan top down proses antar kebijakan,antar sektor, antar tingkat
pemerintah, antar daerah, antar pemerintah dan masyarakat
serta meningkatkan partisipasinya.
h) Menerapkan langkah-langkah untuk meningkatkan keterlibatan
masyarakat dalam proses perencanaan kebijakan yang terpadu
melalui komunikasi, kerjasama dan partisipasi aktif antar
pemangku kepentingan. Serta mewujudkan terobosan
percepatan kebijakan dan implementasi sistem manajemen