Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
56
optimal. Keidealan yang dimaksud sama dengan pengertian das sollen
(yang sebaiknya dilakukan) dari das sein (realita yang telah terjadi). Kondisi
kewaspadaan nasional adalah kondisi yang berkaitan dengan sikap peduli
terhadap nasionalisme serta kondisi yang berkaitan dengan kualitas early
detection, early warning, cegah awal, tangkal awal dan tanggap awal
terhadap ancaman. Oleh karena itu, kewaspadaan nasional yang diharapkan
adalah kewaspadaan nasional yang berkaitan dengan upaya mengurangi
atau bahkan meniadakan berbagai permasalahan atau persoalan yang
ditemukan pada implementasi kewaspadaan nasional saat ini guna stabilitas
politik dan peningkatan ketahanan nasional.
Pada Aspek Nasionalisme diharapkan ada peningkatan yang lebih
baik. Meningkatnya nasionalisme adalah meningkatnya solidaritas besar
sesama bangsa Indoesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Nasionalisme ke lndonesia-an kita adalah nasionalisme yang berlandaskan
sesanti Bhineka Tunggal Ika. Nasionalisme yang menerima keberagaman
sebagai keniscayaan, karena keberagaman itu sejatinya satu atau tunggal.
Keberagaman yang tidak mempermasalahkan perbedaan etnis, golongan,
agama atau ras. Ke-tunggal-annya karena jiwanya. Seperti dikatakan Ernest
Renan dalam modul Kewaspadaan Nasional Lemhannas RI (2012), bahwa
nasionalisme adalah kesatuan jiwa yang tidak mengharuskan kesamaan
etnis, agama, golongan atau ras. Tekad untuk membangun nasionalisme ke
Indonesiaan sejatinya sudah mengurat mengakar sejak lahirnya Boedi
Utomo tahun 1908, kemudian Sumpah Pemuda tahun 1928, dan mengkristal
pada proklamasi 17 Agustus 1945.
Sejak tahun 1928, nasionalisme keindonesiaan kita sudah jelas
terungkap. “Mengakoe Berbangsa Yang Satoe, Bangsa Indonesia”. Pada
alenia pertama pembukaan UUD NRI 1945 juga secara tegas mengatakan;
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa....". Pada
alenia ini, secara tegas juga nasionalisme ke Indonesiaan kita diaku sebagai
ke Indonesiaan sebuah bangsa yang memiliki hak untuk merdeka sehingga
tidak sepatutnya diperlakukan sebagai bangsa yang terjajah. Sebagai
bangsa, Indonesia memiliki hak untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Nasionalisme ke Indonesiaan kita, adalah nasionalisme yang