Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

71

masyarakat yang lain juga termasuk didalamnya pemerintah. Ketika
masyarakat hidup dalam ikatan kelompok yang berbeda-beda, maka akan
memunculkan sikap permusuhan, menonjolkan perbedaan, serta sikap ingin
mendominasi dari kelompok satu terhadap lain, dan jika perlu menggunakan
suatu perlawanan. Terlebih dari itu semua, ada pendapat dari kalangan
masyarakat politik bahwa isu radikalisme dan perilaku anarkisme tersebut
sengaja diciptakan dan dipelihara oleh pihak-pihak tertentu dan itu
merupakan bagian dari rencana besar untuk mencapai dan mengamankan
tujuan politik kelompok tertentu

         Dengan mengoptimalkan kewaspadaan nasional terhadap munculnya
gejala tindak anarkisme dan radikalisme, ada suatu harapan tentang suatu
upaya mewujudkan stabilitas politik yang lebih stabil dan dinamis guna
mewujudkan ketahanan nasional Dengan memperhatikan kondisi stabilitas
politik dan keamanan negara, maka pertimbangan identifikasi masalah,
pokok persoalan-persoalan, serta harapan sebagaimana yang digambarkan
dan telah diuraikan terdahulu dipandang perlu langkah tindak lanjut. Dalam
rangka usaha untuk menyusun langkah-langkah mengoptimalkan
kewaspadaan nasional terhadap anarkisme dan radikalisme guna stabilitas
politik, diperlukan suatu konsep secara komprehensif, detail dan menyeluruh.
Pada proses yang aplikatif, dibutuhkan suatu rumusan kebijakan yang tepat
sasaran atas permasalahan yang ada, menetapkan suatu strategi yang
selaras dan tepat serta melakukan upaya-upaya dan tindak lanjut secara
menyeluruh dan terpadu dengan memerankan keterlibatan seluruh pihak
dalam proses implementasinya. Arah konsepsi tersebut tetap berpedoman
pada Pancasila, UUD NRI 1945, Wawasan Nusantara dan aturan
perundangan lainnya terkait dengan kewaspadaan nasional terhadap
anarkisme kekerasan dan radikalisme di tanah air. Disamping itu faktor
lingkungan strategis baik internasional, regional maupun nasional menjadi
bahan pertimbangan selain latar belakang perilaku anarkis dan gerakan
radikalisme dalam konsep optimalisasi kewaspadaan nasional yang telah
digariskan. Secara menyeluruh, hal ini perlu dijadikan suatu pijakan guna
menentukan strategi dan upaya yang akan dilaksanakan dan meminimalisasi
seluruh kendala dan hambatan dengan memanfaatkan peluang dalam
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14