Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
87
9) Pemerintah dalam hal ini Kemenag, Kemendagri, dan Pemerintah
Daerah bersama Polres dan Kodim meningkatkan kerjasama dengan
tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda melalui kegiatan
silaturakhim, kunjungan, tatap muka, coffee morning, kegiatan
keagamaan, dan kegiatan sosial lainnya, yang diarahkan pada
peningkatan kewaspadaan terhadap perkembangan lingkungan
masyarakat khususnya dalam pencegahan anarkisme dan
radikalisme.
10) Pemerintah melalui Pemerintah Daerah bersama Polres dan Kodim
beserta instansi terkait menyelenggarakan dan menggalakkan kembali
sistim keamanan lingkungan yang arahnya pada peningkatan
kewaspadaan masyarakat terhadap gejala radikalisme dan
pencegahan anarkisme
11) Pemerintah melalui Kemendagri bersama Pemerintah Daerah
mengintensifkan kegiatan penataran maupun penyuluhan tentang
pemahaman dan penghayatan serta implementasi Pancasila, UUD
NRI 1945, Wawasan Nusantara, Kewaspadaan Nasional dan
Ketahanan Nasional kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama serta
ormas dan organisasi kepemudaan, untuk menumbuhkan sikap tindak
untuk menghasilkan tingkat kewaspadaan tinggi terhadap gejala
anarkisme dan radikalisme dilingkungan masyarakat.
12) Pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkumham bersama DPR
segera melakukan perubahan atau penyempurnaan perundang-
undangan yang mengatur tentang keormasan, agar keberadaannya
tertata dengan baik dan mampu memberikan kontribusi yang
signifikan dengan tujuan pembangunan nasional. Kesemuanya
berorientasi atas dasar atas pemahaman maupun penghayatan empat
pilar kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
13) Pemerintah Pusat melalui Kemenag, Kemenhan, TNI, Polri dan
Pemerintah Daerah bersama tokoh agama memberikan pemahaman
melalui kegiatan penyuluhan, ceramah, dialog dan diskusi secara
rutin dan merangkul seluruh pondok-pondok pesantren dan komunitas