Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari
UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila Sebagai pandangan hidup bangsa merupakan
pedoman tata laku, ditinjau dari perspektif teoritis kedudukan
Pancasila sebagai groundnorm menurut Hans Kelsen, atau
Staatsfundamentalnorm dalam teori Hans Nawiasky 11). Nilai-nilai
Pancasila dengan sendirinya menjadi bagian dari kesepakatan
bersama (general agreement) segenap komponen bangsa tentang
nilai-nilai bersama yang diyakini dapat mempersatukan bangsa
Indonesia sebagai satu bangsa yang hidup dalam satu Negara
Indonesia, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan,
Persatuan dan Kesatuan, Keadilan, Musyawarah, Demokrasi dan
Kekeluargaan/Gotong-royong.
Sebagai ideologi nasional merupakan orientasi pembangunan
nasional Kaitan dengan pengelolaan wilayah dan kekuatan
pendukungnya guna mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka ketahanan nasional, Pancasila menjadi acuan kritis
bagi perumusan konsepsinya, khususnya yang diamanatkan pada
Sila Ketiga dan Keempat Pancasila. Wilayah dan kekuatan
pendukungnya dalam pengelolaannya harus diletakkan sebagai satu
jalinan ikatan yang kuat dari seluruh komponen bangsa dalam
bingkai ruang NKRI sesuai kandungan dalam Sila Ketiga Pancasila.
Perhatian terhadap pengelolaan wilayah dan kekuatan
pendukungnya yang bernilai penting bagi kepentingan kesejahteraan
serta pertahanan keamanan negara, mengandung nilai-nilai dasar
bagi sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang harus dipertahankan sebagai pijakan yang kokoh,
berorientasi ke depan, yang menggambarkan kedaulatan negara
didasari oleh wawasan kebangsaan, merupakan cerminan dari
kandungan Sila Keempat Pancasila.
n) Ibid 1, Hal 4