Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
nya merupakan realisasi konsepsi ketahanan agar bangsa Indonesia
dapat mempertahankan dan melangsungkan kehidupannya di
tengah-tengah bangsa lainnya di dunia yang selalu berubah,
sehingga wilayah dan kekuatan pendukungnya perlu dibina melalui
pengelolaan yang berlanjut, sinergik, bermodalkan keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional. Ketahanan Nasional sebagai suatu konsepsi
merupakan pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
keamanan dalam kehidupan Nasional yang berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945, sedangkan sebagai kondisi ketahanan nasional
merupakan kondisi totalitas segenap aspek kehidupan bangsa
berdasarkan persatuan dan kesatuan. Oleh karenanya ketahanan
nasional juga merupakan landasan konsepsional untuk mewujudkan
pengelolaan wilayah dan kekuatan pendukungnya dalam wadah
persatuan dan kesatuan bangsa.
8. Peraturan Perundang-undangan.
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Sejak bergulirnya
reformasi dan Amandemen UUD 1945, arah penyelenggaraan
pembangunan nasional tidak lagi mengacu pada rumusan Garis
Besar Haluan Negara sebagai landasan operasionalnya, karena
fungsi dan kedudukannya beralih pada RPJPN yang saat ini telah
diberlakukan untuk periode 2005-2025 dan disahkan ke dalam
Undang-undang RI No. 17 Tahun 2007. RPJPN tersebut digunakan
sebagai pedoman dari rangkaian RPJMN, yang saat ini
menggunakan RPJMN periode 2010-2014 yang telah disahkan ke
dalam UU RI No. 5 Tahun 2010, sesuai dengan visi dan misi serta
program dari Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Garis besar arah pembangunan dalam RPJPN dan RPJMN, harus