Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

 dipedomani sebagai kerangka landasan kaitan dengan penyeleng­
 garaan pengelolaan wilayah dan kekuatan pendukungnya, agar
 berlangsung secara terarah dan selaras dengan kepentingan
 nasional yang telah ditetapkan.

 b. Undang-undang RI No. 43 Tahun 2008, tentang Wilayah
 Negara. Pada pasal 3 ayat (a) Pengaturan wilayah negara
 bertujuan menjamin keutuhan wilayah negara, kedaulatan negara,
 dan ketertiban di Kawasan Perbatasan Negara demi kesejahteraan
 segenap bangsa. Sedangkan pada pasal 4 wilayah negara meliputi
 wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya
 serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan
 yang terkandung didalamnya.

c. Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004, tentang
 Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali yang menjadi urusan pemerintah, dengan
tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum
dan daya saing daerah. Pemerintah daerah dalam menyelenggara­
kan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah
dan dengan pemerintah daerah lainnya meliputi hubungan,
wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya.

d. Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan
Ruang, yang antara lain menyatakan bahwa Ruang Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perlu ditingkatkan
pengelolaannya secara bijaksana dengan berpedoman pada kaidah
penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat
terjaga berkelanjutannya. Untuk memperkokoh ketahanan nasional
sejalan dengan otonomi daerah, maka kewenangan penyeleng­
garaan penataan ruang perlu diatur demi menjaga keserasian dan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17