Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional. Undang-
undang Dasar 1945 dalam Pembukaannya mengamanatkan bahwa
Negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Hal tersebut merupakan kaidah yang menjadi
landasan bagi penyelenggaraan pengelolaan wilayah dan kekuatan
pendukungnya. Secara jelas pada pasal 25 dinyatakan bahwa
NKRI merupakan negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang, yang mengandung pula artian bahwa wilayah dan
kekuatan pendukungnya dalam batas dan hak tersebut, merupakan
kekuatan yang harus diberdayakan. Sejalan dengan keadilan sosial
maka pengelolaan pemerintahan dilaksanakan atas dasar
desentralisasi sesuai dengan Bab VI tentang Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (2) Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten,
dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas perbantuan. Sedangkan untuk
memajukan kesejahteraan umum maka pada Bab XIV tentang
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 Ayat (1)
dijelaskan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan. Sedangkan pada Pasal 33 Ayat
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara secara mendasar mengandung arti sebagai :
cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan
keberadaannya dengan memanfaatkan kondisi dan konstelasi
geografi yang berupaya menciptakan tanggung jawab, motivasi dan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16