Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum. Setiap upaya yang sedang dan akan dilakukan dalam
mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa haruslah mempedomani
landasan-landasan yang kokoh dan kuat serta pada dasarnya sudah
mendapatkan kesepakatan nasional, hal ini sangat penting mendapat
penekanan agar arah yang dituju tidak menyimpang dari cita-cita nasional.
Pengelolaan wilayah dan kekuatan pendukungnya bukan hanya melibatkan
TNI-Polri semata tetapi melibatkan semua komponen bangsa yang
dilakukan secara sadar, tulus, ikhlas dan jujur serta dilandasi oleh sikap
mengabdi kepada bangsa dan negara. Oleh karena itu diperlukan suatu
landasan paradigma nasional yang meliputi, Pancasila sebagai landasan
idiil, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional,
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional dan Ketahanan Nasional
sebagai landasan konsepsional, selain itu juga digunakan Undang-undang
RI Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional tahun 2005-2025 beserta peraturan perundang-undangan yang
merupakan rincian penjabaran dari paradigma nasional dan RPJPN
sebagai landasan operasional.

7. Paradigma Nasional.

a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.  Pancasila sebagai

dasar negara merupakan sumber dari segala hukum atau sebagai

sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum tentang

Pengelolaan Wilayah dan Kekuatan Pendukungnya harus

bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan

UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam

pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD

                        11
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14