Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

 keterpaduan antar daerah antar pusat dan daerah agar tidak
menimbulkan kesenjangan antardaerah.

e. Undang-undang RI No. 32 Tahun 2009, tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga
memasukan landasan filosofi tentang konsep pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka
pembangunan ekonomi. Ini penting dalam pembangunan ekonomi
nasional karena persoalan lingkungan ke depan semakin komplek
dan syarat dengan kepentingan investasi. Karenannya persoalan
lingkungan adalah persoalan kita semua, baik pemerintah, dunia
investasi maupun masyarakat pada umumnya. Reformasi yang
ingin dibangun pada UU No. 32 tahun 2009, adanya era otonomi
daerah, yang banyak memberi perubahan dalam hubungan dan
kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu
suatu landasan filosofi yang mendasar dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup di daerah-daerah. Bukan rahasia lagi
bahwa dengan otonomi daerah yang ditandai adanya UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah memberi suatu
kekuasaan pada raja-raja baru di daerah dengan membabat habis
sumber daya alam kita, baik berupa hutan, tambang, perkebunan
dan lain-lainnya. Yang semua itu tidak memperhatikan lingkungan
dan dianggap tidak penting lingkungan itu.

f. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008, tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional memuat kebijakan dan strategi
pengembangan (KSP) struktur ruang dan pola ruang, antara lain
meliputi peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat
pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki.
Dinyatakan pula mengenai peningkatan kualitas dan jangkauan
pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi
   10   11   12   13   14   15   16   17