Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

25

          lain dapat ditandai dengan kekalahan Indonesia dalam sidang
          Mahkamah Internasional, yang menyebabkan lepasnya Pulau
          Sipadan dan Pulau Ligitan ke tangan Malaysia. Meski dari segi
          kesejarahan dan berbagai dokumen yang ada sangat mendukung
          bagi klaim Indonesia, namun realitas bahwa Indonesia telah
          "menterlantarkan” kedua pulau tersebut pada satu pihak, sementara
          Malaysia telah "mengelolanya dengan baik” yang dibuktikan dengan
          adanya Resort, kehidupan serta penghidupan masyarakat setempat
          yang mendukungnya, merupakan salah satu pokok hal utama dalam
          pertimbangan Mahkamah Internasional sehingga memenangkan
          klaim Malaysia. Aktivitas penambangan pasir secara berlebihan di
          kawasan Riau Kepulauan, yang diantaranya telah menyebabkan
          makin tenggelamnya salah satu pulau terluar yang menjadi titik
          pangkal penarikan garis batas wilayah teritorial Indonesia, yaitu
          Pulau Nipah, dapat merugikan posisi Indonesia dalam hubungannya
         dengan diplomasi penentuan batas laut dengan Singapura. Ironisnya
         Singapura aktif melakukan perluasan wilayah daratan melalui
         reklamasi pantainya ke arah wilayah Indonesia, dengan
         menggunakan material yang antara lain justru dipasok dari aktivitas
         penambangan pasir di kawasan Riau Kepulauan yang notabennya
         batas perairannya berhadapan langsung dengan wilayah Singapura.
         Sejumlah pulau di wilayah nasional pun juga terancam hilang akibat
         tenggelam karena proses Abrasi apabila tidak dilakukan langkah-
         langkah preventif dalam pengelolaannya, yaitu P. Dapur, P. Ubi
         Kecil, P. Ubi Besar, P. Nirwana, dan P. Ayer Kecil di Kep. Seribu 17).

                  Kelemahan pengelolaan tersebut juga dapat ditandai dengan
         kondisi di wilayah perbatasan darat negara, khususnya di
         Kalimantan yang berbatasan dengan negara Malaysia. Kawasan
         perbatasan Kalimantan yang membentang sepanjang lebih dari
         2.000 Km, mulai dari Tanjungdatu sampai dengan Nunukan, masih

17) Sum ber: Dinas Hidro Oceonografi TNI AL 2007.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16