Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
25
lain dapat ditandai dengan kekalahan Indonesia dalam sidang
Mahkamah Internasional, yang menyebabkan lepasnya Pulau
Sipadan dan Pulau Ligitan ke tangan Malaysia. Meski dari segi
kesejarahan dan berbagai dokumen yang ada sangat mendukung
bagi klaim Indonesia, namun realitas bahwa Indonesia telah
"menterlantarkan” kedua pulau tersebut pada satu pihak, sementara
Malaysia telah "mengelolanya dengan baik” yang dibuktikan dengan
adanya Resort, kehidupan serta penghidupan masyarakat setempat
yang mendukungnya, merupakan salah satu pokok hal utama dalam
pertimbangan Mahkamah Internasional sehingga memenangkan
klaim Malaysia. Aktivitas penambangan pasir secara berlebihan di
kawasan Riau Kepulauan, yang diantaranya telah menyebabkan
makin tenggelamnya salah satu pulau terluar yang menjadi titik
pangkal penarikan garis batas wilayah teritorial Indonesia, yaitu
Pulau Nipah, dapat merugikan posisi Indonesia dalam hubungannya
dengan diplomasi penentuan batas laut dengan Singapura. Ironisnya
Singapura aktif melakukan perluasan wilayah daratan melalui
reklamasi pantainya ke arah wilayah Indonesia, dengan
menggunakan material yang antara lain justru dipasok dari aktivitas
penambangan pasir di kawasan Riau Kepulauan yang notabennya
batas perairannya berhadapan langsung dengan wilayah Singapura.
Sejumlah pulau di wilayah nasional pun juga terancam hilang akibat
tenggelam karena proses Abrasi apabila tidak dilakukan langkah-
langkah preventif dalam pengelolaannya, yaitu P. Dapur, P. Ubi
Kecil, P. Ubi Besar, P. Nirwana, dan P. Ayer Kecil di Kep. Seribu 17).
Kelemahan pengelolaan tersebut juga dapat ditandai dengan
kondisi di wilayah perbatasan darat negara, khususnya di
Kalimantan yang berbatasan dengan negara Malaysia. Kawasan
perbatasan Kalimantan yang membentang sepanjang lebih dari
2.000 Km, mulai dari Tanjungdatu sampai dengan Nunukan, masih
17) Sum ber: Dinas Hidro Oceonografi TNI AL 2007.