Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

77

agama, pertemuan dengan masyarakat, kegiatan olah raga,
kesenian dll) untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan
kecintaan kepada tanah air. Disamping itu juga melaksanakan
upaya untuk meningkatkan semangat kekeluargaan dan
kebersamaan di daerah dengan karakteristik khusus, antara
penduduk asli daerah dengan penduduk pendatang, sebagai
sesama anak bangsa Indonesia, untuk bersama-sama
membangun daerah demi kesejahteraan dan keamanan
masyarakat. Kerukunan dan keharmonisan hubungan antar
kelompok masyarakat di daerah akan dapat lebih
mempermudah penyelesaian masalah yang mungkin timbul di
masyarakat dan dapat mencegah terjadinya salah pengertian
antar kelompok masyarakat yang bisa mengarah terjadinya
konflik horizontal dan memecah belah persatuan dan
kesatuan bangsa.

10) Pemerintah bersama institusi terkait lainnya
(khususnya Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Sosial,
TNI/Polri dan Pemda) serta elemen masyarakat yang memiliki
kapasitas sesuai fungsi dan kepentingannya, melaksanakan
inventarisasi, koordinasi, edukasi dan sosialisasi kaitan
dengan program untuk meningkatkan pemahaman dan
penghayatan ajaran agama serta pengamalannya secara
benar dalam kehidupan sehari-hari kepada masyarakat
sesuai dengan keyakinannya. Arahnya ditujukan untuk
mewujudkan keharmonisan dalam kehidupan beragama
dengan adanya perilaku saling menghargai dan menghormati,
guna mencegah bertumbuh-kembangnya pertentangan dalam
masyarakat yang mengarah terjadinya konflik horizontal, serta
menangkal pengaruh dari penyebaran paham radikal dan
bertentangan dengan Pancasila maupun provokasi pihak-
pihak yang berkepentingan menciptakan perpecahan dalam
masyarakat agar terjadi konflik.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14