Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

92

diberdayakan secara maksimal bahkan ditingkatkan lagi agar
dapat operasional sesuai harapan. Bila dipandang perlu,
dilakukan penataan terhadap lembaga-lembaga yang sudah
ada, melalui restrukturisasi atau refungsionalisasi, guna
menghindarkan adanya tumpang tindih kewenangan dan
penugasan, dengan memprioritaskan pada kompetensi dan
kapasitas lembaga serta aspek keterpaduan/sinergitas dalam
pelaksanaan kegiatan. Hal ini memiliki arti yang sangat
penting untuk menghindarkan terjadinya perbedaan pendapat
bahkan perselisihan yang pada akhirnya hanya akan
menghabiskan energi untuk berpolemik tanpa adanya
tindakan nyata di lapangan. Kaitan dengan itu, maka
ketersediaan peraturan-peraturan yang memberikan payung
hukum serta ketentuan-ketentuan menjadi pedoman berupa
buku-buku petunjuk menjadi suatu kebutuhan yang penting.

6) Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kementerian
Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dengan Kementerian
Pendidikan Nasional, serta institusi terkait lainnya termasuk
Pemda melaksanakan inventarisasi, evaluasi, sosialisasi,
komunikasi dan koordinasi, guna pengimplementasian
adanya pemberian insentif secara memadai kepada
masyarakat atau lembaga publik (non pemerintah) yang
menunjukkan kinerja tinggi atau keberhasilan dalam
melaksanakan pengelolan kelestarian dan konservasi
lingkungan secara swadaya. Pemberian insentif dapat
dilakukan berupa dukungan fasilitas, bantuan peningkatan
manajemen dan kualitas SDM, hingga pemberian
penghargaan, termasuk pengusulan untuk pemberian insentif
atau penghargaan dari badan internasional. Hal ini perlu
dipentingkan, karena terdapat banyak masyarakat atau
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15