Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

91

serta institusi terkait lainnya termasuk Pemda melaksanakan
inventarisasi, evaluasi, pengkajian dan koordinasi, guna
penyempurnaan dan pengimplementasian kebijakan terhadap
investasi usaha yang dikaitkan dengan dukungannya
terhadap kelestarian dan konservasi lingkungan, dengan
didasarkan pada data atau informasi sumber daya yang
dikelola dan prospek ekonominya, serta urgensinya terhadap
penguatan basis ekonomi daerah kaitan dengan peningkatan
kesejahteraan masyarakat lokal. Kepada kegiatan-kegiatan
investasi yang memenuhi kriteria ramah terhadap lingkungan
serta berkorelasi secara signifikan dengan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, diberikan prioritas serta insentif
yang proporsional, guna menjamin realisasi dan
keberlangsungan investasinya. Penerapan kebijakan ini
secara proporsional akan memberikan multiplier effect
sehubungan keterkaitannya dengan sejumlah bidang, yang
mencakup aspek ekonomi, sosial, serta kelestarian
lingkungan itu sendiri.

5) Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Negara Pembangunan Daerah
Tertinggal, BPPT, dengan Bappenas serta institusi terkait
lainnya termasuk Pemda melaksanakan inventarisasi,
evaluasi, koordinasi dan fasilitasi, guna pemberian perkuatan
kepada lembaga pemerintah maupun publik yang sudah ada
agar lebih aktif berbuat/melaksanakan kegiatan di bidang
pembinaan kelestarian dan konservasi lingkungan, baik dari
sisi sumber daya manusia, manajemen, penerapan teknologi,
maupun dari sisi anggaran atau pembiayaan. Kekurangan-
kekurangan yang ada diperbaiki untuk penyempurnaannya,
sedangkan kemampuan dan kekuatan yang sudah dimiliki
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14