Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

48

perjanjian internasional yang dirancang untuk melindungi
lapisan ozon dengan mencegah segala bentuk kegiatan
produksi yang menghasilkan sejumlah zat yang diyakini
bertanggungjawab atas berkurangnya lapisan ozon yang
ditengarai menjadi sebab terjadinya pemanasan global di
bumi yang berujung pada intensitas bencana alam global.
Ditandatangani pada 16 September 1987, traktat ini berlaku
sejak 1 Januari 1989. Dan Sejak itu pula, traktat ini telah
mengalami lima kali revisi yaitu pada 1990 di London, 1992 di
Kopenhagen, 1995 di Vienna, 1997 di Montreal dan 1999 di
Beijing.
2) Kedua, Protokol Kyoto Merupakan produk dari
perjanjian internasional berbentuk protokol sebagai hasil dari
pertemuan Confrence of Parties (CoP) ke-3 yang diadakan di
Kyoto, Jepang pada Desember 1997 oleh negara-negara
yang tergabung dalam UNFCCC Protokol Kyoto
menghasilkan keputusan utama berupa penekanan komitmen
negara-negara yang terkalsifikasi ke dalam kelompok Annex I
dan non-Annex I (negara-negara berkembang) untuk
bersama-sama mengurangi emisi gas rumah kaca dalam
negeri setidaknya sebesar rata-rata 5% di bawah level emisi
tahun 1990 untuk kurun waktu 2008-2012 (artikel 3 protokol
kyoto) Terhitung, sejumlah 38 negara industri maju yang
tergabung dalam kelompok Annex I di Eropa, Amerika Utara,
termasuk Australi dan Jepang meratifikasi protokol ini, minus
Amerika Serikat. Indonesia ikut meratifikasinya pada tanggal
23 Juni 2004
3) Ketiga, Bali Road Map (Peta perjalanan Bali). Sama
seperti Protokol Kyoto, merupakan kelanjutan agenda
pertemuan tahunan yang digagas UNFCCC di Nusa Dua, Bali
pada tahun 2007. Selain dimaksudkan untuk menetapkan
gambaran kesepakatan lanjutan paska-selesai berlakunya
komitmen yang termaktub dalam Protokol Kyoto, Bali Road
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11