Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
intemasional, seperti KKH, Konvensi Ramsar dan CITES.
2) Strategi 2: Penguatan sistem informa si sum ber daya hayati.
Sistem informasi ini diperiukan sebagai acuan bagi pemerintah
pusat maupun daerah agar perumusan kebijakan dan program
pembangunan sumber daya hayati dapat lebih komprehensif, sinergis
(antar sektor), cepat, dan tepat. Oleh karena itu, strategi ini bertujuan
agar perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya hayati
lebih efektif serta efisien. Untuk itu, diperiukan data dan informasi
terkini, relevan dan menyeluruh. Selain itu, informasi geografis perlu
disajikan secara terintegrasi agar bisa menampilkan peta sebaran
permasalah sumber daya hayati di Indonesia secara komunikatif dan
dapat diakses secara cepat.
3) Strategi 3: Penguatan Sistem dan Penegakan hukum
Pengelolaan keanekaragaman hayati secara lestari saat ini sulit
terjadi karena sistem dan instrumen hukum yang ada masih lemah.
Tujuan dari strategi ini adalah memperkuat sistem dan instrumen
hukum yang terkait dengan keanekaragaman hayati. Dengan
penguatan tersebut, sistem judisial akan lebih profesional dan otonom,
sehingga mempermudah penegakan hukum. Selain itu, sosialisasi
kebijakan ke kalangan masyarakat dan aparat di daerah perlu
dilakukan, sehingga mereka dapat membantu penegakannya.
Sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dengan hukum adat yang
berlaku di masyarakat juga perlu dilakukan, sehingga mudah diterima
oleh masyarakat setempat.
Selain itu, strategi ini juga bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas upaya penyelesaian sengketa tersebut dalam mewujudkan
keadilan lingkungan, melalui (1) penyempurnaan peraturan perundang-
undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan
mengimplentasikannya dengan benar; (2) meningkatkan kapasitas
masyarakat agar dapat membela hak-hak hukumnya sendiri; (3)
73

