Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

meningkatkan kapasitas hakim (serta penegak hukum lain seperti potisi
dan jaksa) daiam penanganan perkara lingkungan;(4) mengembangkan
sistem penanganan perkara lingkungan di pengadilan.

4) Strategi 4: Peningkatan peran penelitian, teknotogi & kearifan
lokal daiam pengelolaan sumberdaya hayati.

       Kondisi yang diharapkan daiam kaitannya dengan hal ini adalah
meningkatnya partisipasi masyarakat adat dan lokal daiam
pelaksanaan pengelolaan sumberdaya hayati. Selain itu, masukan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kearifan lokal layak
diimplementasikan daiam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya
hayati secara berkelanjutan. Harapan lainnya adalah adanya
peningkatan dukungan sumberdaya dan mengembangkan ilmu
pengetahuan, serta kearifan lokal bagi perwujudan pelestarian dan
pemanfaatan keanekaragaman hayati yang adil dan berkelanjutan.
Disamping itu juga diharapkan sistem pengetahuan, baik itu yang
berasal dari pengetahuan tradisional maupun hasil dari riset
kontemporer, tentang konservasi keanekaragaman hayati perlu
dikembangkan dan dilindungi agar keanekaragaman hayati terkelola
secara berkelanjutan.

5) Strategi 5: Penguatan partisipasi masyarakat daiam
pengelolaan sumberdaya hayati.

       Kondisi yang diharapkan daiam kaitannya dengan hal ini antara
lain adalah semakin meningkatnya kesadaran, pemahaman dan
kepedulian masyarakat tentang makna penting keanekaragaman
hayati, baik bagi kehidupan sehari-hari. Selain itu, masyarakat ikut
berpartisipasi secara aktif, terutama daiam upaya mendorong
terwujudnya kontrol sosial, daiam pengelolaan keanekaragaman hayati.
Konsep dan kebijakan pengelolaan keanekaragaman hayati Nasional
diharapkan akan dipahami oleh masyarakat dan pemangku
kepentingan lainnya. Demikian juga tentang pengertian dan nilai

                                                                                                    74
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13