Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

  atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri
  sendiri maupun keluarganya dan pasal 13 ayat (2) Pemerintah
  mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari
 organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli
 swasta.

 b. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan.
 Dalam Undang-Undang ini dinyatakan bahwa pangan merupakan
 kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi
 setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia
yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional, dan
pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab untuk
mewujudkan ketahanan pangan.

c. Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan. Dalam
Undang-Undang ini mengatur tentang tujuan penyuluhan yang salah
satunya adalah untuk mengembangkan sumber daya manusia,
yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama
pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan.

d. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang arah pembangunan jangka
panjang tahun 2005-2025 adalah untuk mewujudkan bangsa yang
berdaya saing, mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan
berkeadilan serta mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan
yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional.

e. Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam
Undang-Undang ini mengatur bahwa Indonesia sebagai negara
agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan
secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip
   9   10   11   12   13   14   15   16   17